
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ada kemungkinan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Pernyataan ini disampaikan meskipun Kejaksaan Agung (Kejagung) telah lebih dulu menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus yang berbeda.
“Memungkinkan, seperti dalam perkara Bank BJB, ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Baca juga Hadiri Rakornas Kemendagri, DPRD Kota Bandung Akan Perkuat Produk Hukum Daerah Pro Ekonomi Kreatif
Budi merujuk pada kasus mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, yang menjadi tersangka di kedua lembaga penegak hukum tersebut untuk kasus yang berbeda.
Menurut Budi, KPK, Kejagung, dan Polri memiliki komitmen yang sama untuk bersinergi dalam pemberantasan korupsi.
KPK saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait kasus ini, termasuk:L
- Fiona Handayani, mantan Staf Khusus Mendikbudristek (30 Juli 2025)
- Andre Soelistyo dan Melissa Siska Juminto, mantan petinggi GoTo (5 Agustus 2025)
- Nadiem Anwar Makarim (7 Agustus 2025)
KPK menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi Google Cloud ini berbeda dengan kasus Chromebook yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung.
Baca juga KPK Sita 15 Mobil Milik Mantan Anggota DPR Satori Terkait Korupsi
Kejagung sendiri telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus Chromebook pada 4 September 2025.
Selain kasus Google Cloud, KPK juga sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek, yang disebut memiliki keterkaitan dengan kasus Google Cloud.
Sementara itu, Kejagung saat ini mengusut dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan Chromebook. Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan terbaru Nadiem Makarim.
(AZI)