
Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V.
Pemeriksaan hari ini, Senin (1/9), berfokus pada tiga saksi. Mereka adalah:
* Supardi (S), Kepala Biro Hukum Kementerian Kehutanan
- Ali Lukmanul Hakim (AML), Kepala Divisi Operasional Inhutani V
- Natalas Anis Harjanto (NAH), Pelaksana Tugas Direktur Utama Perusahaan Umum Perhutani
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK untuk mendalami peran dan keterangan para saksi dalam kasus tersebut.
Baca juga Panggilan Saksi Terkait Kasus Suap Pengelolaan Hutan
Seperti diketahui, pada 14 Agustus 2025, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025. Para tersangka tersebut adalah:
- Djunaidi (DJN), Direktur PT PML (Pemberi Suap)
- Aditya (ADT), Staf Perizinan SBG (Pemberi Suap)
- Dicky Yuana Rady (DIC), Direktur Utama Inhutani V (Penerima Suap)
Dalam OTT tersebut, tim KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, serta dua unit kendaraan roda empat.
KPK akan terus melanjutkan proses penyidikan untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan para pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya.
(AZI)
best Istanbul tours Istanbul is so vibrant, and the tour showed us hidden gems. https://firstwigmall.com/?p=5533