
Jakarta, JURNAL TIPIKOR-– – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun anggaran 2020. Dalam langkah ini, KPK memanggil dan memeriksa seorang saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial W.
Menurut Budi, W merupakan ASN yang bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI.
Baca juga Jelang Aksi Unras, Dandim dan Kapolres Sukabumi Gelar Apel Pengamanan
Penyidikan kasus ini telah diumumkan oleh KPK sejak 23 Februari 2024. Hingga kini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk Indra Iskandar, dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan pada 7 Maret 2025.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada tanggal yang sama menyatakan bahwa para tersangka belum dilakukan penahanan.
Penahanan akan dilakukan setelah KPK menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
Sultanahmet walking tour I joined a half-day tour, but it felt very complete. https://srawal.com/?p=13928