
JAKARTA JURNAL TIPIKOR-– Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak menjadikan operasi tangkap tangan (OTT) sebagai alat politik.
Menurutnya, penggunaan OTT yang bermuatan politis dapat merusak citra KPK dan menimbulkan persepsi negatif di mata publik.
Rudianto menegaskan bahwa OTT harus benar-benar didasarkan pada penyelidikan murni berlandaskan hukum dan ditujukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Bung Hatta mengatakan, kalau penegak hukum jadikan alat politik, maka rusaklah negeri ini,” ujar Rudianto saat rapat kerja bersama KPK di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Baca juga Ketua KPK Sebut Istilah “OTT” Adalah Budaya, Bukan Terminologi Resmi
Di samping itu, ia juga mengkritik strategi KPK yang dinilainya terlalu mengedepankan OTT dibandingkan upaya pencegahan.
Rudianto berpendapat bahwa jika telah menemukan indikasi korupsi, KPK seharusnya mengambil langkah-langkah pencegahan terlebih dahulu, bukan langsung melakukan penangkapan.
“Bukankah berarti KPK melakukan pembiaran? Mengapa kemudian KPK tidak, ‘hei hati-hati Bupati, kamu ada proyek sekian, kamu sudah ada bukti permulaan ini’, ini sebelum ketangkap tangan,” katanya.
Meskipun demikian, Rudianto memastikan Komisi III DPR RI tetap mendukung penguatan kelembagaan KPK. Hal ini sejalan dengan pernyataan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, yang juga sempat menyatakan ketidaksetujuannya terhadap operasi tersebut.
“Kami setuju masukan-masukan dari KPK untuk penguatan kelembagaan KPK, dan harapan kami kiranya KPK on the track dan tidak terkontaminasi dengan kepentingan motif-motif lain selain motif hukum,” tutur Rudianto.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa OTT adalah istilah yang umum digunakan masyarakat.
Baca juga KPK Usut Permintaan Pembelian Aset dalam Kasus Pemerasan Izin TKA
Menurutnya, operasi tersebut merupakan tindakan penyelidikan yang telah diatur oleh undang-undang. Penyelidik yang menerima laporan dugaan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.
“Cara-cara penindakannya pun kami juga lakukan secara extraordinary crime, tapi dengan batasan berdasarkan aturan norma undang-undang yang menjadi payung hukum,” kata Setyo.
(AZI)
i’m scam money
i’m scam money