
BANDUNG, JURNAL TIPIKOR— Sekitar 100 orang yang tergabung dalam Aliansi Dago Melawan menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Aksi yang berlangsung sejak pukul 10.20 WIB ini dipimpin oleh Saudara Angga, selaku Ketua Forum Dago Melawan.
Tujuan utama aksi ini adalah untuk menyerahkan berkas dan biaya pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) tahap kedua terkait sengketa lahan yang melibatkan warga Dago Elos.
Massa aksi tiba di lokasi sekitar pukul 10.20 WIB dan langsung melakukan blokade jalan di depan PN Bandung.
Aksi ini diwarnai dengan berbagai alat peraga, termasuk mobil komando, pengeras suara, bendera Dago Melawan, dan bendera One Piece, serta spanduk-spanduk yang menyuarakan tuntutan mereka, di antaranya:
- ‘TUMPAS TUNTAS MAFIA TANAH DAGO ELOS”
- “DAGO MELAWAN”
- “Tanah untuk Rakyat”
- “Hapuskan Eigendom vearponding diseluruh peradilan Indonesia”
Rangkaian kegiatan unjuk rasa juga menampilkan kesenian Benjang pada pukul 11.15 WIB. Setelah beristirahat dan salat, orasi kembali dilanjutkan pada pukul 12.50 WIB.
Dalam orasinya, perwakilan Aliansi Dago Melawan menyampaikan tuntutan agar kasus ini menjadi perhatian serius.
“Kami akan memberantas mafia tanah di Indonesia, terutama yang menggunakan veirponding palsu,” tegas salah satu orator.
“Berapa pun biaya yang diminta, kami berharap berkas PK 2 dapat diterima. Jika tidak, kami siap menduduki PN dan akan memanggil warga lain yang ada di Dago Elos.”
Baca jugaKPK Usut Permintaan Pembelian Aset dalam Kasus Pemerasan Izin TKA
Pada pukul 13.15 WIB, perwakilan warga menyerahkan dokumen dan biaya pendaftaran PK 2 di PTSP PN Bandung sebesar Rp 46.020.000.
Sekitar pukul 16.45 WIB, mereka menerima tanda terima berkas persyaratan, meskipun PN Bandung masih menunggu kelengkapan berkas memori yang akan dilengkapi pada hari berikutnya.
Aksi unjuk rasa berakhir pada pukul 17.00 WIB. Massa membubarkan diri dengan tertib dan situasi dilaporkan aman dan kondusif.
(Her)
1 thought on “Massa Aksi Dago Elos Serahkan Berkas Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Bandung”