
Jakarta, JURNAL TIPIKOR-– Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang populer di masyarakat bukanlah terminologi resmi yang digunakan oleh KPK.
Ia menyatakan istilah tersebut lebih merupakan sebuah kebiasaan atau budaya yang berkembang di tengah publik.
Pernyataan ini disampaikan Setyo dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/8/2025).
Menurutnya, KPK memandang OTT sebagai serangkaian tindakan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Terminologi OTT itu tidak pernah kami sampaikan pimpinan. Ini adalah terminologi yang mungkin menjadi sebuah kebiasaan, budaya, atau masyarakat menganggap istilah OTT itu operasi tertangkap tangan,” ujar Setyo.
Penjelasan ini disampaikan Setyo untuk menanggapi pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Sahroni mempertanyakan definisi “tertangkap tangan,” terutama setelah KPK melakukan OTT di tiga lokasi berbeda (Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit di Kolaka Timur, Sultra.
Baca juga Massa Aksi Dago Elos Serahkan Berkas Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Bandung
Sahroni mempertanyakan apakah yang dimaksud dengan OTT adalah penangkapan yang dilakukan secara bersamaan, atau jika pelaku sudah berpindah tempat, apakah masih bisa disebut OTT.
Menanggapi hal tersebut, Setyo menjelaskan bahwa KPK berpegang pada Pasal 102 ayat (1) dan (2) KUHAP. Pasal tersebut menyatakan bahwa penyelidik wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan jika menemukan, menerima laporan, atau pengaduan tentang dugaan tindak pidana.
Seperti diketahui, pada 7 Agustus 2025, KPK melakukan OTT terkait kasus di Kolaka Timur. Awalnya, beberapa orang ditangkap di Jakarta dan Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kemudian, KPK menangkap Bupati Kolaka Timur di Makassar, Sulawesi Selatan, setelah yang bersangkutan selesai mengikuti Rakernas Partai NasDem.
(AZI)
i’m scam money