
BATU, JURNAL TIPIKOR– Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Jawa Timur, telah memeriksa 11 kepala sekolah sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi Chromebook yang bersumber dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus korupsi pengadaan Chromebook yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kronologi Pemeriksaan
Pemeriksaan terhadap para saksi, yang terdiri dari kepala sekolah tingkat SD hingga SMA, dilaksanakan di kantor Kejari Batu pada 13 hingga 15 Agustus 2025.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Januar Ferdian, tim penyidik berfokus pada dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) perangkat Chromebook yang diterima oleh masing-masing sekolah.
Dari hasil pemeriksaan, para saksi menyatakan bahwa perangkat Chromebook yang mereka terima berada dalam kondisi baik dan berfungsi optimal untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.
Hingga saat ini, Kejari Batu belum melakukan penyitaan terhadap perangkat tersebut.
Penelusuran di Wilayah Malang Raya
Pemeriksaan ini adalah tindak lanjut dari mandat yang diberikan oleh Kejagung kepada Kejari Batu untuk menelusuri distribusi dan pemanfaatan bantuan pengadaan Chromebook di wilayahnya.
Baca juga Saan Mustopa Sebut Wafatnya IGK Manila sebagai Kabar yang Sangat Mengejutkan
Selain di Kota Batu, pemeriksaan serupa juga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Malang. Tercatat, sembilan saksi diperiksa pada 11 Agustus 2025. Dengan demikian, total saksi yang telah dimintai keterangan di wilayah Malang Raya (Kota Batu dan Kota Malang) mencapai 20 orang.
Kejari Batu menegaskan akan melaksanakan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk menjunjung tinggi hukum dan mengamankan keuangan negara.
Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan diumumkan sesuai dengan tahapan proses hukum yang berlaku.
(Red)