
Bengkalis, JURNAL TIPIKOR – Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat atau kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang ibu kandung.
Pelaku berinisial ZF (38) berhasil ditangkap setelah dilaporkan oleh korban yang merupakan ibu kandungnya sendiri, AZ (79).
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada Jumat, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di kediaman korban di Jalan KH. Wahid Hasyim, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Saat itu, pelaku ZF mengambil handphone milik korban AZ. Ketika korban meminta kembali, ZF menolak dan marah-marah.
Baca juga Wartawan Senior Ditemukan Tewas Mengenaskan, Pemred Jurnal Tipikor : Kita kawal kasusnya
Situasi memanas hingga terjadi pertengkaran. Pelaku mendorong korban dengan keras, hingga korban terjatuh dan kepalanya membentur kulkas. Akibatnya, korban mengalami luka robek dan pendarahan di bagian kepala belakang.
Pengungkapan Kasus dan Penangkapan
Pada hari yang sama, sekitar pukul 10.30 WIB, korban AZ mendatangi Polsek Mandau untuk membuat laporan. Melihat kondisi luka yang dialami korban, petugas Unit Reskrim Polsek Mandau segera mendampingi korban untuk melakukan visum di RSUD.
Setelah visum dan pemeriksaan saksi-saksi, Unit Reskrim Polsek Mandau mendapat informasi bahwa pelaku ZF sedang bersembunyi di rumah temannya di Jalan Lakuak, Kelurahan Duri Barat. Sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan Unit Reskrim dan SPKT Polsek Mandau langsung bergerak ke lokasi.
Baca juga Kejati Aceh Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat di Aceh Jaya
Pelaku ZF berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Setelah diinterogasi, ia mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Mandau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Tersangka ZF dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun, atau Pasal 44 Ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polres Bengkalis dan Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas. Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau kehadiran petugas kepolisian bisa segera menghubungi layanan darurat Call Center 110.
(Irwansyah)
Cappadocia day trip Zoe T. ★★★★★ Proposal package PERFECTION! Private balloon basket, rose petals in cave suite, photographer hidden at Uchisar Castle. Said YES! https://celticfansclub.com/read-blog/14223