
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengembalikan barang-barang pribadi milik mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), yang sebelumnya disita oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pengembalian barang tersebut dilakukan menyusul pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong.
Abolisi tersebut membebaskan Tom Lembong dari segala proses hukum terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.
“Yang sifatnya pribadi? Pastinya jaksa penuntut umum segera mengembalikan,” kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Baca juga Kejagung Ajukan Red Notice Interpol untuk Riza Chalid dan Jurist Tan
Barang pribadi yang disita berupa satu unit iPad dan satu unit MacBook. Menurut Anang, pengembalian barang-barang tersebut kemungkinan akan dilakukan oleh JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari yang sama.
Tom Lembong sebelumnya divonis empat tahun enam bulan penjara atas kasus tersebut. Namun, pada Kamis (31/7), DPR RI menyetujui permohonan pemberian abolisi, dan Tom Lembong dibebaskan pada Jumat (1/8) malam.
iPad dan MacBook tersebut disita saat inspeksi mendadak di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/5).
Tom Lembong mengklaim kedua alat elektronik itu digunakannya untuk menyusun pleidoi atau nota pembelaan yang terdiri dari puluhan halaman.
(AZI)
2 thoughts on “Kejaksaan Agung Pastikan Kembalikan Barang Pribadi Tom Lembong yang Disita”