
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat cegah tangkal terhadap tiga orang terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang pada perusahaan patungan antara Indonesia dan Jepang, PPT Energy Trading Co., Ltd (PPT ET).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pencegahan tersebut pada hari Rabu (30/7). Ketiga individu yang dicegah adalah MH dari PPT ET, serta MZ dan OA yang merupakan pihak swasta.
“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang, yaitu MH dari PPT ET, serta MZ dan OA sebagai pihak swasta,” ujar Budi Prasetyo.
Baca juga Aliansi Organisasi Sukabumi Bersatu Gelar Acara Dialog Kebangsaan
Surat keputusan pencegahan ini dikeluarkan pada tanggal 24 Juli 2025 dan berlaku selama enam bulan. Budi menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena keberadaan pihak-pihak yang bersangkutan di Indonesia sangat dibutuhkan untuk kelancaran proses penyidikan.
PPT Energy Trading Co., Ltd. adalah perusahaan patungan yang mayoritas sahamnya, yakni 50 persen, dimiliki oleh PT Pertamina (Persero). Sisanya dimiliki oleh 13 perusahaan Jepang terkemuka, termasuk Toyota Motor Corporation, ENEOS Corporation, Chubu Electric Power, dan Tokyo Electric Power Company Holdings.
PPT ET merupakan hasil merger dari Far East Oil Trading Co., Ltd. (didirikan 1965) dan Japan Indonesia Oil Co., Ltd. (didirikan 1972) pada tahun 1996. Nama perusahaan kemudian diubah pada tahun 2010 menjadi PPT Energy Trading Co., Ltd.
Baca juga Menko Polkam Budi Gunawan Pastikan Dana Masyarakat Aman Meski Rekening Diblokir PPATK
KPK terus berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi ini demi memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan investasi negara.
(AZI)
naturally like your web site however you need to take a look at the spelling on several of your posts. A number of them are rife with spelling problems and I find it very bothersome to tell the truth on the other hand I will surely come again again.