
Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan menghadapi sidang putusan hari ini, Jumat, 25 Juli 2025, terkait kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap.
Sidang ini akan dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, mulai pukul 13.30 WIB.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa Majelis Hakim yang akan membacakan putusan terdiri dari Hakim Ketua Rios Rahmanto dan hakim anggota Sunoto serta Sigit Herman Binaji.
Baca juga Warga Komplek Adipura Bandung Kecewa, Instalasi Air Baru Sejak 2022 Tak Kunjung Mengalir
Untuk memastikan transparansi, persidangan dengan Nomor Perkara 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini akan disiarkan secara langsung melalui saluran YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan beberapa stasiun televisi dengan sistem TV pool.
Mengingat keterbatasan kapasitas ruang sidang, pihak PN Jakarta Pusat akan membatasi jumlah pengunjung hingga maksimal 70 orang, yang terdiri dari 30 orang perwakilan masyarakat dan 40 orang perwakilan wartawan tulis dan foto.
Masyarakat yang tidak dapat masuk ke ruang sidang akan dibatasi di area lobi gedung, sesuai dengan kapasitas yang tersedia.
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi, dapat berkumpul di Jalan Bungur Raya di depan gedung PN Jakarta Pusat di bawah pengawasan aparat kepolisian.
Pihak pengadilan mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi ketertiban dan menonton jalannya persidangan melalui sarana yang telah disediakan. Andi Saputra juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat di lingkungan pengadilan atas potensi gangguan akibat penutupan beberapa titik ruas Jalan Bungur Besar Raya di depan gedung PN Jakarta Pusat.
Latar Belakang Kasus:
Hasto Kristiyanto dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap.
Ia didakwa menghalangi penyidikan perkara korupsi yang melibatkan tersangka Harun Masiku dalam rentang waktu 2019–2024.
Dugaan perintangan penyidikan ini mencakup perintah kepada penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.
Baca juga KPK Tahan Empat Tersangka Baru dalam Kasus Pemerasan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan
Selain itu, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain dugaan perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura (setara Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan antara tahun 2019–2020.
Uang tersebut diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan persetujuan KPU terhadap permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Baca juga Warga Gilireng Geram Soal Pengerutan Gunung Karlole di Arajang. APH Jangan Diam!
Hasto Kristiyanto terancam pidana berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Red)
You always deliver quality content.
Simple and helpful – great job!
The visuals/structure made it easier to follow.
A good read, thank you!
Thank you for going into detail without overcomplicating things. It’s very refreshing!
You make learning enjoyable. I never feel overwhelmed when reading your blog — thank you!