
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR–– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas. Hari ini, Jumat (25/7), KPK memanggil mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, Hendi Prio Santoso (HPS), sebagai saksi.
Selain HPS, KPK juga memanggil Arso Sadewo (AS), selaku Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama HPS selaku mantan Dirut PT PGN, dan AS selaku Komut PT IAE,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa dua saksi lain yang turut dipanggil adalah UYY, yang menjabat sebagai Direktur Komersial PT ISARGAS tahun 2016-2020 sekaligus Direktur Utama PT IAE tahun 2017-2020, serta HD, Head Legal and Communication PT ISARGAS tahun 2010-2023 dan Legal and General Affair di Banten Inti Gasindo tahun 2003-2010. Keduanya diperiksa dalam status saksi.
Panggilan saksi ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan KPK dalam pekan ini. Pada Rabu (23/7), KPK telah memanggil Sekretaris Perusahaan PT PGN Fajriyah Usman, Deputi Direktur Keuangan PT Isargas sejak 2011–2023 dan Direktur Keuangan PT IAE sejak 2006–sekarang berinisial SOF, serta pegawai PT Isar Aryaguna berinisial JA.
Kemudian pada Kamis (24/7), KPK memanggil mantan pegawai PT PGN Heri Yusuf, Pelaksana Tugas Department Head Supply Contract Management Oktavianus, dan Audit Internal PT PGN Aryo Seto Bomantiri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE pada tahun 2006–2023, dan Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019.
Baca juga Kejagung : Mantan Staf khusus Mendikbudristek Mangkir dari Panggilan kedua sebagai Tersangka
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara yang ditimbulkan dalam tindakan ini diperkirakan mencapai 15 juta dolar AS.
KPK terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan akuntabilitas dan menegakkan keadilan.
(AZI)
This post deserves more attention.