
Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap empat tersangka yang tersisa dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Dengan penahanan ini, total delapan tersangka dalam kasus ini telah ditahan oleh KPK.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan.
“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali melakukan penahanan terhadap empat dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2025,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Baca juga Warga Gilireng Geram Soal Pengerutan Gunung Karlole di Arajang. APH Jangan Diam!
Empat tersangka yang baru ditahan tersebut berinisial GTW, PCW, JS, dan AE. Mereka adalah:
- Gatot Widiartono (GTW), Koordinator Bidang Analisis dan PPTKA Kemenaker tahun 2021-2025.
- Putri Citra Wahyoe (PCW), Petugas Saluran Siaga RPTKA tahun 2019-2024 dan Verifikatur Pengesahan RPTKA Kemenaker tahun 2024-2025.
- Jamal Shodiqin (JS), Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker tahun 2024-2025.
- Alfa Eshad (AE), Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker tahun 2018-2025.
Penahanan keempat tersangka ini merupakan gelombang kedua setelah sebelumnya pada 17 Juli 2025, KPK telah menahan empat tersangka lainnya, yaitu: mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker Suhartono (SH) dan Haryanto (HY), serta mantan Direktur PPTKA Kemenaker Wisnu Pramono (WP) dan Devi Anggraeni (DA).
Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 24 Juli 2025 hingga 12 Agustus 2025, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK telah mengumumkan identitas kedelapan tersangka dalam kasus ini, yaitu Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua adalah aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan.
KPK menduga bahwa para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan pengurusan RPTKA.
Modus operandi para tersangka adalah dengan menghambat penerbitan RPTKA, yang merupakan persyaratan wajib bagi tenaga kerja asing untuk dapat bekerja di Indonesia. Apabila RPTKA tidak diterbitkan, izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, dan para pemohon RPTKA akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Kondisi ini memaksa para pemohon untuk memberikan uang kepada para tersangka.
Dugaan pemerasan pengurusan RPTKA ini diungkapkan KPK telah terjadi sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), yang kemudian dilanjutkan pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), dan Ida Fauziyah (2019–2024).
Sumber : Antara
1 thought on “KPK Tahan Empat Tersangka Baru dalam Kasus Pemerasan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan”