
Sukabumi, Jurnaltipikor.com,-Sempat mangkir 3 kali panggilan dan berpindah-pindah tempat, akhirnya vendor dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi berinisial D dijemput paksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi di Bandung, Rabu (23/07/2025).
D merupakan rekanan atau pihak ketiga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam kegiatan pemeliharaan kendaraan angkutan sampah. D ditetapkan tersangka bersamaan dengan dua tersangka pegawai DLH sebelumnya, T dan H. Namun, karena selalu mangkir setiap dipanggil, ahirnya D dijemput paksa dan baru bisa ditahan sekarang.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa sebelum ditangkap tersangka inisial D sempat mangkir dari tiga kali panggilan penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi yang akhirnya diamankan oleh tim penyidik di salah satu hotel di wilayah Bandung.
“Kami jemput saat tersangka berada di wilayah Bandung dini hari tadi. Memang kabur-kaburan terus tersangka ini,”ungkapnya.
Baca juga KPK Periksa Anak Tersangka Dius Enumbi dalam Kasus Suap Dana Operasional Papua
Lanjut Agus, dalam kasus ini D tidak menjalankan kewajibannya dengan baik selaku vendor meskipun sudah mengikatkan diri dalam dokumen kontrak pekerjaan dengan DLH. Meskipun faktanya demikian, namun D ini masih menerima pembayaran yang besarannya sesuai dengan kontrak.
Dugaan penyimpangan diperkuat dengan adanya temuan Inspektorat Kabupaten Sukabumi dalam auditnya menyatakan, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 877.233.225,00.
“Salah satu sebab D ini kami jadikan tersangka karena mereka bersama-sama telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian negara lebih dari Rp. 800 juta. Kami sangkakan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal hukuman empat tahun penjara,”pungkasnya.
Baca juga Si Jago Merah Lahap Penggesekan Kayu Di Bojonggenteng Parakansalak, Ini Dia Penyebabnya
Total menjadi empat orang yang terjerat dengan ditangkapnya D sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) ditubuh DLH Kabupaten Sukabumi dalam kegiatan pelayanan persampahan tahun anggaran 2024.
(Rama)