
Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penetapan mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex tidak akan mengganggu proses penanganan kasus korupsi Bank BJB yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa perkara yang ditangani oleh Kejagung dan KPK terkait Yuddy Renaldi adalah kasus yang berbeda, sehingga tidak akan saling memengaruhi.
“Yang bersangkutan ada di KPK, tapi kasus yang berbeda. Itu sepenuhnya kepada kewenangan teman-teman di KPK,” kata Anang di Jakarta, Rabu (23/7).
Anang juga menambahkan bahwa Yuddy Renaldi ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejagung karena alasan kesehatan. Hal ini dipastikan tidak akan menghambat proses pemeriksaan yang bersangkutan di KPK.
Baca juga KPK Panggil Dirut PT Indomarco Adi Prima dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos COVID-19
Kejagung berkomitmen untuk berkoordinasi dengan baik dengan KPK terkait penanganan kasus Yuddy Renaldi. “Prinsipnya kami selama ini berkolaborasi bersama KPK dengan baik,” tegasnya.
Dua Kasus Berbeda Melilit Yuddy Renaldi
Kejagung menetapkan Yuddy Renaldi sebagai salah satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI Jakarta, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya.
Dalam kasus ini, Yuddy, saat menjabat Direktur Utama Bank BJB, diduga memutuskan untuk memberikan penambahan plafon kredit kepada PT Sritex sebesar Rp350 miliar.
Baca juga Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Lantik 13 Pejabat Eselon III, Perkuat Barisan Penegak Hukum di Jabar
Keputusan ini diambil meskipun ia mengetahui bahwa dalam rapat komite kredit pengusul MAK (memorandum analis kredit), laporan keuangan PT Sritex tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp200 miliar.
Sementara itu, KPK telah menetapkan Yuddy Renaldi sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021–2023.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai sekitar Rp222 miliar.
Pada hari Rabu ini, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank BJB. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap YR dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
(AZI)
Can’t wait to read more from you.
very informative articles or reviews at this time.