
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini mengungkapkan bahwa Jurist Tan (JT), tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), mangkir dari panggilan kedua sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Jurist Tan tidak hadir pada panggilan kedua yang dijadwalkan pada tanggal 21 Juli 2025 tanpa konfirmasi apapun.
“Yang bersangkutan sudah dipanggil yang kedua pada tanggal 21 Juli, tapi enggak datang, enggak ada konfirmasi,” kata Anang di Jakarta.
Baca juga Kejagung Pastikan Kasus Yuddy Renaldi Tidak Ganggu Penanganan Kasus di KPK
Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat ini sedang mempersiapkan pemanggilan ketiga untuk Jurist Tan. Selain itu, penyidik juga berupaya mendatangkan Jurist Tan kembali ke Indonesia. Terakhir diketahui, mantan staf khusus Mendikbudristek tersebut terdeteksi berada di Singapura.
“Kami sekarang sedang berusaha bagaimana nanti mendatangkan ke Indonesia dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” tambah Anang.
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2022 ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka.
Keempat tersangka tersebut adalah Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024, Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, dan Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.
Satu tersangka lainnya belum disebutkan namanya secara lengkap dalam informasi yang diberikan.
Sebelumnya, Kejagung juga mengungkap bahwa tersangka Ibrahim Arief (IBAM) diduga mengarahkan tim teknis untuk menggunakan Chrome OS dalam pengadaan Chromebook.
Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan membawa para pelaku ke meja hijau demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan.
(AZI)