
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait pemeriksaan mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 19 Juni 2025. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka upaya paksa berupa penahanan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada Minggu (20/7), menyampaikan bahwa pemanggilan Kusnadi ke Jakarta adalah karena statusnya yang sudah menjadi tersangka dan adanya rencana upaya penahanan.
Pernyataan ini sekaligus menanggapi pertanyaan publik mengenai perbedaan lokasi pemeriksaan antara Kusnadi dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada 10 Juli 2025. Saat itu, Kusnadi dipanggil ke Jakarta, sementara Khofifah diperiksa di Polda Jatim.
Setyo menjelaskan bahwa upaya paksa terhadap Kusnadi tidak jadi dilaksanakan karena adanya catatan medis yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
“Karena hasil pemeriksaan medis ada catatan medis yang harus diselesaikan dulu, sehingga upaya paksa enggak jadi dilakukan,” jelas Setyo.
KPK menegaskan tidak ada diskriminasi dalam pemeriksaan saksi maupun pihak terkait. Setyo mengungkapkan bahwa Kusnadi sebelumnya juga pernah diperiksa di Surabaya, Jawa Timur, yakni pada 24 Juni 2024, sebagai saksi di Kantor Perwakilan BPKP.
“Jadi, sebetulnya tidak ada istilah diskriminasi. Pada tanggal 24 Juni 2024, yang bersangkutan itu, si tersangka ini pernah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Perwakilan BPKP di Surabaya, Jatim,” tegas Setyo.
Baca juga DPR RI Kembali Bahas RUU KUHAP: Libatkan YLBHI dan Organisasi Advokat dalam Dialog Intensif
Oleh karena itu, KPK membantah adanya perlakuan istimewa terhadap Gubernur Khofifah dengan memeriksanya di Jawa Timur, sementara Kusnadi di Jakarta.
“Saya tegaskan kembali, sama sekali penyidik tidak melakukan diskriminasi terhadap para pihak-pihak tersebut. Semua dilakukan dengan pertimbangan, dan bisa dipertanggungjawabkan bahwa kegiatannya itu sesuai dengan aturan yang berlaku di KPK,” pungkas Setyo.
Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Kusnadi termasuk di antara 21 tersangka tersebut.
Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap (tiga penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara), dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap (15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara).
KPK sebelumnya mengungkapkan pada 20 Juni 2025 bahwa pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus ini sementara waktu terjadi di sekitar delapan kabupaten di Jawa Timur.
(AZI)
Valuable content, thank you.