
Garut, JURNAL TIPIKOR – Insiden tragis dalam pesta rakyat pernikahan anak pejabat di Garut yang menelan tiga korban jiwa dan menyebabkan sembilan orang sempat dirawat di rumah sakit, menarik perhatian pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra.
Menurutnya, Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat dikenakan kepada pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan acara tersebut.
“Pasal 359 KUHP dapat dikenakan kepada panitia penyelenggara dan pihak penanggung jawab acara dimaksud,” kata Azmi kepada ANTARA, Minggu (20/7).
Azmi menjelaskan bahwa Pasal 359 KUHP berbunyi, “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
” Ia menegaskan bahwa insiden ini dalam hukum pidana tergolong sebagai kealpaan.
Oleh karena itu, pihak kepolisian didorong untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, dimulai dari meminta keterangan dan memeriksa Event Organizer (EO) yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Garut, termasuk unsur Satpol PP, personel Dinas Perhubungan (Dishub), dan anggota Kepolisian yang menjadi bagian dari panitia. Hal ini juga mencakup pemeriksaan terhadap surat izin penyelenggaraan acara.
“Jadi jelas, patut diduga pihak EO maupun panitia nyata lalai, tidak mampu mengantisipasi dan panitia pelaksana memiliki kesalahan tidak berpikir panjang ataupun adanya kecerobohan,” tegas Azmi
Baca juga Masyarakat Siak Soroti Pemanfaatan Aset Strategis 5.444 Hektar untuk Masa Depan
Ia menambahkan, kelalaian tersebut terlihat dari ketidakmampuan panitia mengendalikan situasi, sehingga mengabaikan keselamatan warga yang hadir di lokasi.
“Panitia dan EO kurang bertindak hati-hati sehingga nyata terjadi luka-luka bagi puluhan pengunjung bahkan sampai adanya 3 orang meninggal,” jelasnya.
Menurut Azmi, di sinilah terpenuhinya unsur kelalaian dalam hubungan kausalitas antara sikap dan keadaan yang diketahui dari fakta tidak adanya antisipasi, maupun sikap hati-hati dari panitia, dengan dampak yang kini timbul, yakni adanya korban.
Sebelumnya, insiden nahas ini terjadi dalam rangkaian pesta pernikahan Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina dengan Maula Akbar, putra dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Kericuhan tersebut menyebabkan 26 orang harus dilarikan ke rumah sakit dan tiga di antaranya meninggal dunia, termasuk seorang anak berusia delapan tahun bernama Vania Aprilia, warga Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota.
Sumber : Antara
h4k60x