
Tom Lembong
Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menetapkan jadwal pembacaan vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Sidang putusan akan digelar pada Jumat, 18 Juli 2025.
Keputusan ini disampaikan oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (14/7).
“Untuk memberikan kesempatan Majelis Hakim mempertimbangkan segala sesuatunya dalam putusan, agenda vonis dijadwalkan pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025,” ujar Hakim Ketua.
Dalam kesempatan yang sama, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengajukan permohonan agar kliennya diizinkan berobat ke rumah sakit, mengingat jadwal berobat Tom Lembong telah melewati dua minggu.
“Pengajuan sudah kami mintakan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” kata Ari. Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Ketua meminta tim penasihat hukum untuk melengkapi pengajuan dengan surat rekomendasi dari dokter.
Tom Lembong menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015—2016. Ia dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Kerugian ini diduga terjadi karena ia menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan pada rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Diduga, surat persetujuan impor tersebut diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, meskipun Tom Lembong mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena merupakan perusahaan gula rafinasi.
Selain itu, ia juga dituding tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(AZI)