
Sukabumi, Jurnaltipikor.com,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, sebagai tersangka dalam dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana pemeliharaan angkutan sampah tahun anggaran 2024, Senin(14/07/2025).
Prasetyo menjalani pemeriksaan kurang lebih 5 jam sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan mengenakan rompi tahanan, Prasetyo pun digiring ke Lapas Kelas II Warungkiara sebagai tahanan titipan selama 20 hari.
Baca juga YLBHI dan LBH se-Indonesia Desak Presiden dan DPR Libatkan Publik dalam Pembahasan RKUHP
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi melalui Kepala Seksi Pidana Khusus ( Kasi Pidsus), Agus Yuliana Indra Santoso, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa dari hasil pengembangan dari perkara sebelumnya, maka pada hari ini, Senin 14 Juli 2025. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah menaikan status P menjadi tersangka.
“P sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi pada hari ini, Senin 14 Juli 2025 statusnya sudah dinaikan menjadi tersangka dan Kami titipkan di Lapas Kelas II Warungkiara,” ungkapnya.
Lanjut Agus, P ini sebagai pejabat pengguna anggaran (PA) Tahun 2024 pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi. P diduga terlibat dan menerima aliran dana dari tersangka sebelumnya. Dimana, diduga adanya kerugian negara sebesar Rp. 800 juta lebih. Tersangka P kini terancam hukuman penjara minimal empat tahun penjara.
“Atas dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan P, Kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sangkakan dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman minimal 4 tahun penjara,”pungkasnya.
(Rama)
1 thought on “Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Sebagai Tersangka, Ini Dugaan Kasusnya”