
Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keprihatinannya atas adanya ketidakselarasan antara Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dengan Undang-Undang KPK.
Ketidakselarasan ini berpotensi memengaruhi tugas dan kewenangan KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Menyikapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa KPK telah menyelenggarakan diskusi kelompok terpumpun (FGD) dengan para ahli hukum pada Kamis (10/7).
“Benar, pada Kamis (10/7), KPK menggelar FGD dengan para ahli hukum untuk membahas terkait implikasi rancangan KUHAP, yang di mana beberapa pasalnya tidak sinkron dengan tugas dan kewenangan KPK yang telah diatur dalam UU,” ujar Budi kepada awak media, Jumat (11/7).
Baca juga Lakukan Penyegaran Organisasi, Polda Jabar Gelar Sertijab Pejabat Utama Dan Para Kapolres
Budi menjelaskan lebih lanjut bahwa UU yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam FGD tersebut, para ahli hukum menyuarakan dukungan penuh terhadap adanya pengaturan lex specialis dalam RUU KUHAP, khususnya terkait penegakan hukum tindak pidana korupsi yang selama ini diemban oleh KPK.
Mereka memandang korupsi sebagai extraordinary crime dan sebagai lex specialis dalam KUHP.
Dukungan ini juga didasari oleh fakta bahwa kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan telah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Saat ini, RUU KUHAP merupakan salah satu RUU prioritas 2025 dalam program legislasi nasional dan sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI.
Komisi III DPR RI diketahui telah menuntaskan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang berjumlah 1.676 poin pada Kamis (10/7).
Tahap selanjutnya adalah revisi oleh Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi untuk memproses perubahan yang telah dibahas sebelumnya oleh DPR dan Pemerintah.
KPK berharap agar sinkronisasi antara RUU KUHAP dan UU KPK dapat terwujud demi memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
(Azi)
57z8hp