
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengkaji secara internal aturan yang akan melarang para tahanan menutup wajah atau memakai masker saat ditampilkan di hadapan publik.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk menyusun pedoman yang jelas terkait penampilan tahanan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa selama ini belum ada ketentuan detail yang mengatur mengenai hal tersebut. “Hal ini sedang kami bahas di internal,” ujar Budi saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan bahwa kajian internal ini bertujuan untuk menyusun pengaturan atau mekanisme yang akan menjadi pedoman bagi semua pihak terkait, khususnya para tahanan yang sedang menjalani pemeriksaan.
Baca juga Lakukan Penyegaran Organisasi, Polda Jabar Gelar Sertijab Pejabat Utama Dan Para Kapolres
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sempat menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP dapat menjadi wadah untuk mengatur larangan ini.
“Saat ini kan RUU KUHAP dalam proses pembahasan di DPR. Nah, dalam KUHAP itu yang bisa mungkin ditambahkan,” kata Tanak.
Ia juga mengajak media untuk menyampaikan usulan ini kepada publik agar dapat diteruskan kepada Komisi III DPR RI.
Tanak berharap, dengan diaturkannya ketentuan ini dalam undang-undang, para terduga pelaku tindak pidana korupsi yang ditangkap dan ditahan akan diperlihatkan wajahnya saat dipublikasikan. “Supaya mereka malu, dan ini perlu diatur dalam undang-undang,” tegasnya.
(AZI)
f5ttha