
Bandung, JURNAL TIPIKOR – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran 2025 telah resmi disetujui dan diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, pada Jumat, 11 Juli 2025.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dan kerja keras seluruh pihak dalam merumuskan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ia mengungkapkan rasa syukur karena Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Bandung berhasil menyelesaikan Raperda Perubahan APBD 2025 sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Farhan menegaskan bahwa proses perubahan ini berjalan lancar, efisien, dan selaras dengan visi pembangunan Kota Bandung.
“Alhamdulillahirobbilalamin, kita berhasil mengesahkan APBD Perubahan 2025. Ada dua momen penting, yaitu lancarnya pergeseran APBD untuk efisiensi sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dari Presiden, serta penetapan perubahan anggaran yang menyesuaikan dengan visi Kota Bandung Utama,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa perubahan anggaran ini tetap menjaga prinsip anggaran berimbang, mencakup 23 sektor wajib dan 12 sektor pilihan. Menurut Farhan, seluruh penyusunan telah sesuai dengan pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama DPRD.
“Prosesnya berlangsung lancar dan kondusif. Semua ini mendukung tema RKPD, yaitu peningkatan daya saing perekonomian dan infrastruktur kota yang inklusif, didukung SDM dan pemerintahan yang andal,” tuturnya.
Salah satu fokus utama dalam perubahan APBD ini adalah perbaikan integrasi data, khususnya yang berkaitan dengan indeks perekonomian Kota Bandung.
Farhan mengungkapkan bahwa masukan dari Kementerian Keuangan menunjukkan kurangnya integrasi data ekonomi Kota Bandung, yang berdampak pada penghitungan indeks pembangunan dan alokasi dana dari pusat.
“Perhitungan indeks yang akurat bisa membantu kita mendapatkan alokasi APBN yang lebih adil. Ini akan memengaruhi besaran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH),” jelasnya.
Baca juga Kasus Dugaan Pembobolan Internal Guncang Bank bjb Cabang Soreang, Total Kerugian Capai Rp 2,5 Miliar
Untuk itu, Farhan telah menginstruksikan Sekretaris Daerah dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meningkatkan akurasi dalam pencatatan, pengumpulan, dan pelaporan data ekonomi secara komprehensif dan tertata dengan baik.
Proses perubahan APBD ini juga bertujuan untuk menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan program-program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
Berdasarkan laporan Badan Anggaran, struktur pendapatan daerah tahun 2025 mengalami peningkatan sebesar Rp26 miliar, menjadi Rp7,589 triliun. Sementara itu, belanja daerah ditargetkan mencapai Rp8,360 triliun, naik Rp482,1 miliar (7,06 persen) dibandingkan APBD murni. Adapun pembiayaan neto dalam perubahan APBD ini mencapai Rp770,693 miliar.
Setelah disetujui dalam Rapat Paripurna, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemkot dan DPRD Kota Bandung.
(Her)
http://blog.heylook.fi/2012/04/busy-week.html?sc=1752680953543#c7207401029384870190
https://ufo.hosting/
https://the.hosting/cs/help/co-je-parrot-security-os-a-jake-jsou-jeho-funkce
boot in kroatien mieten
https://www.4-seriesforums.com/members/findycarcom.23856/