
Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan pemufakatan jahat terkait penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung pada periode 2023–2025.
Selain Zarof Ricar, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Lisa Rachmat (LR) dan Isidorus Iswardojo (II).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari data yang ditemukan saat penggeledahan di rumah ZR beberapa waktu lalu.
“Ini hasil pengembangan dari data-data yang kami temukan dari menggeledah di rumah ZR beberapa waktu yang lalu, yang sekarang sedang berproses perkaranya,” ujar Harli di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Baca juga KPK Bantah Istimewakan Gubernur Khofifah dalam Pemeriksaan Saksi Dana Hibah Jatim
Harli merinci bahwa ketiga tersangka tersebut diduga bermufakat untuk melakukan suap dalam pengurusan perkara perdata di tingkat banding dan kasasi.
Nilai suap yang terungkap untuk penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mencapai sekitar Rp6 miliar, dengan rincian Rp5 miliar dialokasikan untuk majelis hakim dan Rp1 miliar sebagai fee.
Sementara itu, untuk pengurusan perkara di tingkat kasasi, nilai suap diperkirakan sekitar Rp5 miliar.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Zarof Ricar dan Lisa Rachmat tidak ditahan karena keduanya sudah mendekam di balik jeruji besi terkait kasus pemufakatan jahat suap dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.
Sementara itu, tersangka Isidorus Iswardojo tidak dilakukan penahanan mengingat usianya yang telah lanjut, yakni 88 tahun, dan kondisi kesehatannya yang kurang baik.
“Yang bersangkutan ini kalau tidak salah usianya sudah 88 tahun dan kondisinya sakit sehingga penyidik juga berketetapan tidak melakukan penahanan,” terang Harli.
Penyidik Jampidsus Kejagung terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
Kejaksaan Agung berharap dalam waktu dekat berkas perkara dapat rampung dan dilimpahkan ke penuntutan serta persidangan.
(AZI)
2 thoughts on “Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Pejabat MA Zarof Ricar dan Dua Lainnya sebagai Tersangka Suap Penanganan Perkara”