
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usahanya. Hari ini, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di gedung kantor PT Sritex yang berlokasi di Jalan KH Samanhudi Nomor 88, Jetis, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Penggeledahan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Selain menggeledah, penyidik juga melakukan penyitaan, namun rincian barang yang disita belum dapat disebutkan.
Baca juga KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut dan Kediaman di Medan, Lanjutan OTT Kasus Korupsi Proyek Jalan
Harli Siregar menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan terkait pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.
Sebelumnya, pada Senin (30/6/2025), penyidik Jampidsus juga telah menggeledah rumah Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita uang tunai senilai total Rp2 miliar, yang terdiri dari dua plastik berisi pecahan Rp100 ribu masing-masing senilai Rp1 miliar, dengan label PT Bank Central Asia Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024 dan 13 Maret 2024.
Selain uang tunai, sejumlah dokumen juga turut disita. Meskipun demikian, Iwan Kurniawan Lukminto saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Baca juga Bersolek, Kantor Cabang Perumdam TJM Parungkuda Pasang Awning Baru
Selain rumah Iwan Kurniawan, penyidik juga menggeledah beberapa lokasi lain pada Senin (30/6/2025):
- Rumah mantan Direktur Keuangan PT Sritex berinisial AMS di Solo Baru, Sukoharjo, Jawa Tengah. Dari lokasi ini, penyidik menyita dokumen dan dua unit ponsel sebagai barang bukti elektronik.
- Rumah milik Manager Treasury PT Sritex berinisial CKN di Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah. Namun, di lokasi ini penyidik tidak menemukan barang bukti yang relevan dengan kasus ini.
- Kantor PT Sari Warna Asli Textile Industry di Kebakkramat, Karanganyar, Jawa Tengah.
- Kantor PT Senang Kharisma Textile di Karanganyar, Jawa Tengah.
- Kantor PT Multi Internasional Logistic di Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah.
Dari penggeledahan di PT Sari Warna Asli Textile Industry, PT Senang Kharisma Textile (keduanya merupakan anak usaha PT Sritex), dan PT Multi Internasional Logistic, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa flash disk.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit ini, yaitu:
- DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020.
- ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020.
- ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005—2022.
Kejagung menyatakan akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
(AZI)
1 thought on “Kejaksaan Agung Geledah Kantor Sritex di Sukoharjo, Sita Dokumen dan Uang Tunai Terkait Kasus Korupsi Kredit”