
Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara 11 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan kepada pengacara Lisa Rachmat.
Lisa Rachmat dinyatakan terbukti memberikan suap kepada hakim untuk memengaruhi putusan kliennya, Ronald Tannur, dalam kasus pembunuhan.
Ketua majelis hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Rabu, menyatakan bahwa perbuatan Lisa Rachmat terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata hakim.
Lisa Rachmat dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Vonis ini menegaskan komitmen pengadilan dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di lingkungan peradilan, demi menjaga integritas hukum di Indonesia.
(Red)
2 thoughts on “Pengacara Lisa Rachmat Divonis 11 Tahun Penjara atas Kasus Suap Hakim”