
Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok, hari ini kembali menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
“Tambahan BAP (berita acara pemeriksaan) Maret tahun lalu soal lahan Cengkareng,” ujar Ahok saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu ( 11/6/2025).
Ahok menjelaskan bahwa saksi tidak diizinkan membawa pulang berita acara pemeriksaan, sehingga ia enggan membeberkan lebih lanjut mengenai detail isi pemeriksaan.
“Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka,” tambah Gubernur DKI Jakarta periode 2014–2017 itu.
Pemeriksaan tambahan ini menunjukkan kelanjutan dari upaya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rusun Cengkareng yang telah bergulir sejak beberapa waktu lalu.
(Azi)