
Kendari, JURNAL TIPIKORĀ – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menahan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka Supriadi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pertambangan.
“Supriadi ditahan setelah pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut),” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody di Kendari, Selasa sore.
“Hari ini Kejati Sultra sudah melakukan penahanan terhadap tersangka inisial S (Supriadi),” kata Dody.
Sebelum menahan Supriadi, pihaknya telah terlebih dahulu menahan tiga tersangka lainnya dalam perkara yang sama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Kendari.
“Sebelumnya ada tiga orang yang sudah ditahan,” ujarnya.
Baca juga Pemkot Bandung Siap Wujudkan 151 Koperasi Merah Putih
Dalam perkara korupsi itu, kata dia, Supriadi berperan sebagai pihak yang memfasilitasi para tersangka lainnya dalam melakukan penggelapan bijih nikel dengan mengeluarkan dokumen surat persetujuan berlayar (SPB).
“Tersangka S ini akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Kendari,” jelas Dody.
Sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan Kepala KUPP Klas III Kolaka berinisial SPI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel pertambangan di wilayah itu.
Selain SPI, kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulawesi Tenggara Iwan Catur Karyawan, penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT AM inisial MM, Direktur PT AM inisial MLY, dan Direktur PT BPB inisial ES.
Baca juga Pembukaan TMMD Ke-124 Tahun 2025 Di Kodim 0607/Kota Sukabumi Dihadiri Danrem 061/Suryakencana
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap MM, MLY, dan ES sebanyak dua kali sebagai saksi.
Akan tetapi, mereka sama sekali tidak mengindahkan panggilan tersebut sehingga penyidik melakukan upaya jemput paksa agar bisa dilakukan pemeriksaan.
“Dijemput dan langsung diperiksa sebagai saksi di tiga tempat yang berbeda, yaitu di Jawa Timur, Kabupaten Kolaka, dan Jakarta Pusat,” ujarnya.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 A jo. Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Antara)
When someone writes ann article he/she maitains thhe immage of a user in his/her mind tht hoow a usaer can unerstand it.
So that’s why this puece off writing is amazing. Thanks!
Howdy, i read yohr log from time to time and i own a similar one annd i waas jist curious iff youu geet a lot of spam
comments? If sso howw doo yyou reduce it, aany plughin or anything you cann
advise? I get sso much lately it’s driving me crazy so anyy help iis very much appreciated.