
Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rifqinizami Karsayuda, menyatakan kesiapannya untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) jika usulan tersebut diajukan oleh pihak pemerintah.
Dalam pernyataannya, Rifqinizami menyampaikan bahwa meskipun revisi ini merupakan hal yang dapat dipertimbangkan, ia menilai bahwa saat ini, revisi tersebut belum bersifat mendesak. Ia menekankan bahwa pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, masih memiliki kapasitas dan ruang untuk menertibkan serta membubarkan organisasi kemasyarakatan yang dianggap meresahkan masyarakat.
“Situasi saat ini menunjukkan bahwa pemerintah sudah memiliki alat dan mekanisme yang cukup untuk menangani ormas yang tidak sesuai dengan tujuan dan kepentingan masyarakat. Jadi, pembahasan revisi ini bisa dilakukan, tetapi kita harus memastikan bahwa pengaturannya tetap berlandaskan pada kepentingan publik yang lebih besar,” ujarnya kepada awak media, Senin (28/4/2025)
Baca juga Kejagung Tetapkan Agung Zarof Ricar sebagai Tersangka dalam kasus Tipikor TPPU
Rifqinizami juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan DPR dalam mengawasi dan mengarahkan kegiatan ormas agar tetap sesuai dengan norma dan peraturan yang berlaku. Ia berharap, setiap keputusan yang diambil akan senantiasa menjaga kepentingan masyarakat serta mendukung keberadaan ormas yang positif dan konstruktif.
(AT)
1 thought on “Ketua Komisi II DPR RI Siap Bahas Revisi UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan”