
JURNAL TIPIKOR – Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa internal Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) terkait dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada BJB periode 2021-2023 hingga pekan depan.
“Untuk minggu ini sampai minggu depan sudah kami jadwalkan untuk pemanggilan saksi-saksi, khususnya dari internal BJB sendiri, terkait dengan proses pengadaan periklanan,” kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Budi menjelaskan bahwa KPK akan memeriksa internal BJB terkait dana non-budgeter atau dana yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak dianggarkan secara resmi oleh BJB.
Baca juga Presiden Prabowo Subianto Perintahkan TNI/Polri Tindak tegas Ormas yang Mengganggu Investasi
“Nah di sinilah kami sedang menelusuri uang itu digunakan ke mana saja karena pertanggungjawabannya dilaksanakan fiktif, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang telah kami sebutkan terdahulu kurang lebih Rp222 miliar,” ujarnya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa KPK tengah menelusuri aliran dana non-budgeter tersebut, termasuk dengan memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Untuk Ridwan Kamil tentunya akan kami jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJB maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut selesai kami lakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Lebih lanjut KPK membuka peluang Ridwan Kamil diperiksa setelah lebaran.
Sebelumnya, penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar.
Baca juga KPK belum Jadwalkan Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil terkait Dugaan Korupsi di Bank BJB
Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)