
JURNAL TIPIKOR – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa dirinya pernah ditawari uang sebesar Rp2 triliun untuk menghentikan sebuah kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).
Pengakuan ini disampaikan dalam program #QNAMETROTV di kanal YouTube Metro TV pada Selasa (18/5/2025).
ST Burhanuddin menjelaskan bahwa tawaran tersebut disampaikan melalui perantara, bukan secara langsung kepadanya.
Baca jurnal ga Pemprov Jawa Barat Bebaskan Seluruh Tunggakan Pembayaran Pajak Kendaraan Roda Dua Dan Roda Empat
Tawaran itu bertujuan agar Kejagung menghentikan penanganan suatu kasus yang sedang berjalan. Meskipun demikian, Burhanuddin tidak merinci kasus apa yang dimaksud.
Dengan tegas, ST Burhanuddin menolak tawaran tersebut.
Ia menyatakan bahwa marwah kejaksaan dan integritas pribadinya adalah hal yang tidak bisa dikompromikan.
Selain tawaran suap, Burhanuddin juga mengaku pernah mendapat tekanan saat menangani kasus korupsi di sektor kelapa sawit.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya berhadapan dengan seorang jenderal bintang tiga.
Meski merasa takut, ia tetap berkomitmen untuk menjalankan tugasnya sebagai bentuk pengabdian kepada negara.
Baca juga KPK belum Jadwalkan Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil terkait Dugaan Korupsi di Bank BJB
Meski begitu, ia tetap menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, walau juga merasakan ketakutan.
“Tapi kan tetap saya sebagai manusia masih ada rasa takut. Bohong kalau nggak ada rasa takut, tapi insya Allah saya akan lalui,” ungkapnya jujur.
Di balik rasa takutnya itu, Burhanuddin tetap berkomitmen menjalankan tugasnya sebagai bentuk pengabdian kepada tanah air.
“Saya sudah serahkan diri, bahwa saya ini mengabdi dan pengabdian terakhir, karena usia saya sudah tua,” kata Burhanuddin mengakhiri keterangannya.
Sebagai informasi, beberapa waktu belakangan Kejagung beberapa waktu tengah gencar membongkar kasus mega korupsi di Indonesia, salah satunya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 merugikan negara plus kerugian lingkungan senilai total Rp 300 triliun.
Terbaru, Kejagung RI berhasil mengungkap kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di anak perusahaan PT Pertamina, yaitu PT Pertamina Parta Niaga yang menyeret 9 orang tersangka termasuk Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ini selama lima tahun dari 2018-2023.
Kerugian negara akibat mega korupsi tersebut ditaksir mencapat mencapai Rp193,7 triliun dalam kurun waktu satu tahun.
Apabila diestimasi rata-rata kerugiannya sama setiap tahun, maka total kerugian negara Rp968,5 triliun, hampir tembus Rp1.000 triliun atau Rp 1 kuadriliun.
(*)
1 thought on “Jaksa Agung : Dirinya pernah ditawari uang sebesar Rp2 triliun untuk Menghentikan sebuah Kasus yang sedang ditangani”