
Wajo, JURNAL TIPIKOR – Keberadaan tambang ilegal di Kabupaten Wajo kembali menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sekretaris Komisi III DPRD Wajo, Fery Santu, menegaskan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin harus segera ditertibkan karena telah menyebabkan kerusakan lingkungan.
“Tambang ilegal harus ditertibkan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022. Seharusnya, mereka mengurus izin terlebih dahulu sebelum melakukan penambangan, dan kegiatan mereka harus diawasi dengan ketat,” ujar Fery.
Menanggapi berbagai aduan masyarakat dan informasi yang beredar mengenai aktivitas tambang ilegal, Fery menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) untuk meminta klarifikasi terkait sebaran kegiatan penambangan dan status perizinannya.
“Segera kami panggil DLHD untuk meminta penjelasan terkait sebaran kegiatan penambangan dan bagaimana izin mereka,” tambahnya.
Selain itu, Fery juga menekankan pentingnya validasi informasi terkait tambang ilegal agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Ia menyoroti adanya kabar tidak akurat yang sempat beredar, menyebutkan bahwa salah satu rekannya memiliki tambang ilegal, padahal faktanya tidak demikian.
Baca juga Pemkot Bandung Gerak Cepat Tangani Longsor di TPU Nagrog, Delapan Makam Direlokasi
“Kami berharap agar informasi mengenai tambang ilegal dapat difilter dan diinventarisasi dengan baik agar tidak menimbulkan kesalahan informasi di masyarakat,” tegasnya.
Penanganan Ideal Tambang Ilegal
Dalam upaya menangani tambang ilegal secara efektif, diperlukan langkah-langkah strategis sebagai berikut:
Penegakan Hukum yang Tegas
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum harus menindak tegas tambang ilegal dengan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengawasan harus diperketat untuk mencegah aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.
Penyederhanaan Perizinan
Salah satu alasan maraknya tambang ilegal adalah proses perizinan yang dianggap rumit. Pemerintah perlu menyederhanakan prosedur perizinan tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan keberlanjutan.
Baca juga KPK Tetapkan Sekjen DPRI RI sebagai Tersangka, ini Dugaan Kasusnya
Pendataan dan Inventarisasi Tambang
Perlu dilakukan pemetaan yang jelas terkait lokasi tambang ilegal, jumlah pelaku, serta dampak lingkungannya agar pemerintah dapat mengambil tindakan yang tepat.
Sosialisasi dan Pendampingan kepada Penambang
Banyak pelaku tambang ilegal adalah masyarakat lokal yang menggantungkan hidupnya pada sektor ini. Pemerintah perlu memberikan solusi dengan mengedukasi mereka tentang cara menambang yang legal dan ramah lingkungan.
Rehabilitasi Lingkungan
Setiap kerusakan akibat aktivitas tambang ilegal harus segera diperbaiki. Program reklamasi dan rehabilitasi lahan yang rusak perlu dijalankan untuk mengembalikan fungsi ekosistem yang terganggu.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan aktivitas tambang ilegal di Wajo dapat diminimalisir, sehingga kelestarian lingkungan tetap terjaga tanpa mengorbankan kepentingan ekonomi masyarakat.
(Ikbal)