
Bandung, JURNAL TIPIKOR – Tim Advokat dan Penasihat Hukum Khoirullah, S.H. & Partners, yang dipimpin oleh Khoirullah, S.H. atau akrab disapa Mang Irul, saat ini tengah menangani kasus yang menimpa kliennya, Muhamad Iwan Sunarya, seorang influencer hukum dan politik asal Garut.
Kronologi Kasus
Menurut Mang Irul, kasus ini bermula dari unggahan video yang dibuat oleh Iwan Sunarya sebagai bagian dari aktivitasnya sebagai influencer. Video tersebut berisi potongan rekaman yang sebelumnya telah viral, memperlihatkan dugaan kekerasan oleh aparat kepolisian yang melempar seseorang yang tidak bergerak ke atas mobil. Peristiwa itu terjadi di Jamaika dan melibatkan aparat kepolisian setempat.
“Rekaman tersebut beredar luas di platform Snack Video. Klien saya kemudian mengutip beberapa detik dari video itu dan memberikan komentar yang mengecam tindakan dalam rekaman tersebut. Ia juga merekomendasikan agar kasus ini ditindaklanjuti oleh Divisi Propam Polri, Ombudsman, dan Komnas HAM,” jelas Mang Irul saat diwawancarai Jayantara-News.com, Minggu (2/2/2025).
Baca juga Festival Pencak Silat Kapolres Sukabumi Cup I 2025 Resmi Ditutup
Penangkapan dan Proses Hukum
Tiga hari setelah video tersebut diunggah, tepatnya pada 22 Desember 2024, Iwan Sunarya dijemput oleh Direktorat Cyber Polda di kantornya sekitar pukul 19.00 WIB. Ia dibawa ke Mapolres Garut dan menjalani pemeriksaan lebih dari 18 jam di ruang Tipidter, sebelum akhirnya dipulangkan keesokan harinya sekitar pukul 04.00–05.00 WIB.
Sebulan kemudian, pada 22 Januari 2025, Iwan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang menandakan bahwa kasusnya telah naik ke tahap penyidikan. Pada saat yang sama, ia juga mendapatkan panggilan dari Polda Jawa Barat untuk hadir di Direktorat Cyber pada 3 Februari 2025 pukul 10.00 WIB.
Dugaan Kriminalisasi dan Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi
Mang Irul menilai bahwa kritik yang disampaikan oleh kliennya merupakan respons spontan terhadap kejadian yang ia lihat.
“Ini murni kritik terhadap video yang sudah beredar. Jika memang ada yang dianggap bermasalah, kenapa bukan video aslinya yang dihapus?” ujarnya.
Baca juga Prabowo Perjuangkan Makan Bergizi Gratis di Sekolah Sejak 2006: Anak Harus Cukup Makan!
Ia menekankan bahwa kasus ini harus dikaji secara lebih cermat agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat di Indonesia.
“Jika mengacu pada Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, pertanyaannya adalah apa motif dan urgensinya? Mengapa kasus ini langsung naik ke penyidikan?” tambahnya.
Analisis Landasan Hukum
Kasus ini diduga melibatkan beberapa pasal dalam UU ITE dan KUHP, antara lain:
1. Pasal 27 ayat (3) UU ITE
Mengatur penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Sering digunakan dalam delik aduan, tetapi dalam konteks kritik terhadap aparat negara, batasannya perlu diuji.
2. Pasal 28 ayat (2) UU ITE
Mengatur penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan SARA.
Namun, kritik terhadap institusi negara bukan termasuk ujaran kebencian berbasis SARA.
Baca juga Kalah Thailand, Pasangan Ganda Campuran Indonesia Tetap Optimis Menatap Turnamen berikutnya
3. Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946
Mengatur penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
Perlu diuji apakah unggahan tersebut memenuhi unsur “berita bohong” atau sekedar ekspresi pendapat atas kejadian nyata.
4. Pasal 310 dan 311 KUHP
Mengatur pencemaran nama baik dan fitnah.
Namun, dalam konteks kritik terhadap pejabat publik, perdebatan hukum sering terjadi mengenai batasan antara kritik dan pencemaran nama baik.
Di sisi lain, kebebasan berekspresi di Indonesia dijamin oleh:
1. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
2. Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR)
Telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005, yang menjamin hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.
3. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 50/PUU-VI/2008
Menyatakan bahwa pencemaran nama baik dalam konteks kritik terhadap pejabat publik harus dibedakan dari fitnah atau penghinaan pribadi.
Kasus Muhamad Iwan Sunarya menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menyeimbangkan antara kebebasan berekspresi dan ketertiban hukum. Publik menunggu bagaimana proses hukum ini berjalan dan apakah kritik terhadap institusi negara dapat dijadikan dasar kriminalisasi? (Red)
1Win es una popular plataforma de apuestas y casinos en línea que ha ganado una inmensa popularidad en todo el mundo, incluso en Colombia. Con una interfaz fácil de usar, bonos generosos y una amplia selección de juegos, 1Win se ha convertido en una plataforma de referencia para los entusiastas de las apuestas deportivas y los casinos. En esta guía, exploraremos todo sobre 1Win, incluido el registro, los bonos, los juegos y por qué se destaca en la competitiva industria de los juegos en línea. Visite el sitio web oficial: 1win juegos