Pekanbaru, JURNAL TIPIKOR – mantan Kepala BPTD Kelas II Riau, Avi, dimintai keterangan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Roro Sagu-sagu Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Tahap 1V
Avi merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode pekerjaan 2023 hingga Februari 2024. Selain Avi, jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau juga memeriksa Yohana, selaku staf keuangan/operator pencairan uang pekerjaan.(21-11-2024)
“Tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi inisial AMA, KPA periode pekerjaan November 2023 sampai Februari 2024, dan Y selaku staf keuangan/operator terkait pencairan uang pekerjaan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Kamis (21/11/2024) petang.
Avi bukan satu-satunya mantan Kepala BPTD Kelas II Riau. Pada Rabu (20/11/2024), jaksa penyidik telah memeriksa Batara, Kepala BPTD Kelas II Riau selaku KPA periode pekerjaan Agustus 2023 sampai Oktober 2023.
Zikrullah menyebut, pemeriksaan dilakukan terhadap saksi lain pada Selasa (19/11/2024). Mereka adalah Herwandi, karyawan PT WBI, pihak peminjam perusahaan PT BTA-PT.CBA (KSO), Claudius, Direktur PT BTA, Edison Kamaulet Direktur PT CBA selaku pihak kontraktor pelaksana.
“Senin (18/11/2024), saksi inisial I (Iswandi, red) diperiksa. Dia merupakan Staf Teknis BPTD Riau Kementerian Perhubungan,” lanjut Zikrullah.
Baca juga Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan
Sebelumnya, jaksa penyidik juga meminta keterangan Yugo Antoro, Kepala BPTD Kelas II Riau tahun 2022 sekaligus KPA dalam proyek bermasalah senilai Rp26 miliar.
Informasi yang dihimpun, pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V dianggarkan tahun 2022-2023. Nilai pekerjaan adalah Rp25.955.630.000 dengan masa pekerjaan adalah 365 hari, terhitung dari 15 November 2022 hingga 14 November 2023.
Kegiatan tersebut berada di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau. Pelaksana kegiatan adalah PT Berkat Tunggal Abadi – PT Canayya Berkat Abadi, KSO.
Atas pekerjaan itu diketahui telah dilakukan 3 kali addendum, termasuk penambahan nilai kontrak menjadi Rp26.787.171.000, dan pemberian perpanjangan waktu pengerjaan selama 90 hari dari tanggal 15 November 2023 hingga 12 Februari 2024.
Meski begitu, perusahaan pelaksana tak kunjung mampu menyelesaikan pekerjaan, sehingga proyek tersebut mangkrak dan belum bisa difungsikan.
Disinyalir, banyak pengadaan barang yang tidak ada namun tetap dibayarkan. Juga, material on site dibayarkan 100 persen, sementara barang tersebut belum ada di lapangan. Adapun potensi kerugian negara mencapai belasan miliar rupiah.
Baca juga Proyek Galian Kabel Mengganggu Pengguna Jalan di Kota Bandung
Ramlan CFLE
Desak Kajati Riau ungkap tuntas dugaan Korupsi Proyek pelabuhan penyeberangan lukit Sagu- sagu Kecamatan Merbau Kab Kep Meranti tahan 1V.pinta ramlan
Kami sebagai tokoh pendiri kabupten kepulauan Meranti merasa miris proyek dikabupaten Meranti banyak yang mangkrak Sebut saya kasus Dorak Get , Jembatan Selat rengit , sebagai daerah otonom baru kabupaten memerlukan dukunggan pembangun dari provinsi dan pusat tapi sayangnya proyek banyak yang mangkrak.sebut tokoh pejuang kabupaten pendiri Meranti Center jakarta sebagai wadah perjunggan kala itu , hal ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dari semua pihak sehingga proyek strategis mangkrak, LSM BPKP desak Kajati Riau untuk mengusut tuntas dugaan Korupsi pembangunan dikabupaten bungsu di provinsi Riau,kami dari LSM siap bersenergi dengan APH harap Ramlan CFLE
Hal senada disampaikan oleh tokoh pemuda Desa luket Kec Merbau Syawal ,sangat menyayangkan terbengkalai nya proyek jembatan roro sagu- sagu terbengkalai .sebut syawal
Baca juga Dana 277 M Buat Timnas Cair Januari 2025, PSSI: Dukungan Penuh Presiden Prabowo
Kami lihat sejak bulan Oktober 2024 proyek sudah ditinggal oleh kontraktor nya .sangat Kami sayangkan proyek strategis itu terbengkalai puluhan miliar Anggaran yang disediakan seakan terbuang sia-sia.seharusnya awal tahun jembatan roro itu sudah dapat dinikmati oleh masyarakat Kabupaten meranti menuju Kabupaten Siak , kami atas nama masyarakat Desa lukit kecamatan merbau berharap pada aparat penegak hukum Kajati Riau usut dan tangkap siapapun yang terlibat .pungkas syawal.Rilis Humas Kajati Riau
Editor : Tim