Tolak Keras Adanya Galian Tambang Pasir Baru, Ormas Garis DPC Gunung Guruh Layangkan Surat Audiensi Kepada Camat

Sukabumi, JURNAL TIPIKOR-Organisasi kemasyarakatan Gerakan Reformis Islam (GARIS) DPC Gunung Guruh Kabupaten Sukabumi yang diketuai H. Mulya melayangkan Surat Audiensi kepada Camat Gunung Guruh Kusyana, S.IP., terkait adanya pembukaan galian tambang pasir baru pada Rabu, (03/06/2024).

Audiensi berlangsung di Aula kantor Kecamatan Gunung Guruh dari Pkl. 10.00 sampai Pkl. 11.30 dengan dihadiri Camat Gunung Guruh Kusyana, S.IP., Kapolsek Gunung Guruh Iptu. Iwan Gunawan, Kepala Desa Gunung Guruh Panji Purnama Cahyana, Satpol PP Kecamatan Gunung Guruh dan Ketua serta jajaran juga anggota Ormas Garis.

Ketua DPC Garis Gunung Guruh H. Mulya menyampaikan, dengan dibukanya galian tambang pasir baru di wilayah kecamatan Gunung Guruh dikhawatirkan akan adanya dampak lingkungan yang dapat menambah kerusakan alam yang ada diwilayah Gunung guruh dan juga akan menambah luas kerusakan infrastruktur diantaranya jalan serta irigasi. Dimana, bila terjadi kerusakan yang bertambah parah maka masyarakat setempat yang akan merasakan dampaknya.

Baca juga Terkait Dugaan Perselingkuhan Oknum Pejabat Dinas Kominfo Kota Bengkulu, PJ Walikota dan Sekda: Tidak Mengetahui

“Kami hawatir, dengan dibukanya tambang galian pasir baru akan menambah kerusakan alam dan juga infrastruktur khususnya di wilayah kecamatan Gunung Guruh, dimana masyarakat setempat yang akan sangat merasakan dampaknya. Sekarang saja ada beberapa galian tambang yang dulu beroperasi dan saat ini kondisinya terbengkalai dan tidak ada pembenahan yang akhirnya lingkungan dan hutan menjadi rusak sehingga rawan akan terjadinya bencana”, ungkap H.Mulya.

Lanjut H. Mulya, perusahaan tambang galian pasir yang akan buka baru ini tidak ada sosialisasinya, justru mereka door to door dengan hanya membawa formulir dan itupun tidak dibacakan dan masyarakat dikasih uang. Akan tetapi, sekitar 80 % masyarakat menolak dan kami punya bukti dan lain-lainnya. Perusahaan tambang ini belum punya izin, ditahap sosialisasinya saja sudah melanggar aturan apalagi perizinannya.

“Untuk sementara Kepala Desa dan Muspika Gunung Guruh akan berada dibelakang kita dan mendukung penuh apa yang menjadi keinginan masyarakat. Apalagi, Camat dan Kapolsek tidak mengetahui bakal adanya aktifitas tambang dan memang tambang sudah melakukan aktifitas yang baru, sudah ada jalan dan sudah menurunkan alat berat. Cuman beberapa hari kebelakang kami stop dan kami berhentikan”, Ungkap H. Mulya kepada awak media.

Baca juga Kejari Sumedang Tetapkan 5 orang Tersangka dalam kasus Korupsi pengadaan Tanah Tol Cisumdawu

H. Mulya pun mewakili masyarakat berharap kepada aparat pemerintah khususnya untuk wilayah kecamatan Gunung Guruh agar menolak semua izin tambang baru dan lebih mengedepankan pengembangan untuk pariwisata.

Kepala Desa Gunung Guruh Panji Purnama Cahyana

Dilokasi yang sama, Kepala Desa Gunung Guruh Panji Purnama Cahyana menyampaikan, kaitan dengan tambang ini ada di wilayah kedusunan 3 dan 4 jadi bukan di kedusunan 1 dan 2. Sepengetahuan kami, untuk wilayah kecamatan Gunung Guruh hanya ada 3 item perizinan, yang pertama izin tambang, kedua izin peternakan dan terahir izin perumahan. Sebelum zaman pemerintahan sayapun sudah ada aktifitas pertambangan, kalau memang wilayah Desa Gunung Guruh itu lahan pertanian dan lahan hutan hijau mungkin sebelum zaman pemerintahan saya tidak akan ada aktifitas tambang.

“Untuk aktifitas pertambangan tersebut ada di wilayah kedusunan 3 dan 4. Dari dulu aktifitas tambang sudah ada disitu dan dikarenakan izin tersebut sudah habis, mungkin sekarang mau digarap kembali”, ungkap Panji.

Baca juga Peraturan PJ Sekretaris Daerah Jabatan Paling Lama Enam Bulan Harus di Usulkan Nama Yang Baru

Lanjut Panji, di wilayah kedusunan 4 dulu semat berjalan aktifitas pertambangan dikarenakan mungkin sekarang ada perluasan pertambangan jadi masuk ke wilayah kedusunan 3 tepatnya di wilayah Kp. Pasir ipis RW. 08.

“Masyarakat di RW. 08 sebanyak 210 KK sudah menyetujui dan ada sekitar 5 % dari keseluruhan jumlah KK di ke RW an 08 yang tidak setuju khususnya di ring satunya pertambangan”.tutup Panji.

Camat Gunung Guruh Kusyana, S. IP.

Sementara, Camat Gunung Guruh Kusyana, S. IP., mengatakan, terkait perizininan tambang itu bukan kewenangan kami, sesuai dengan aturan yang ada kewenangannya ada di provinsi.

“Kami sudah tanyakan kepada pihak Dinas Provinsi Jawa Barat, izinnya memang baru didaftarkan”, pungkasnya.(Rama)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *