JURNAL TIPIKOR – Proyek Pembebasan lahan Jalan segmen empat yang berlokasi di Jalan Raya Sukabumi-Bandung dengan jarak 5,5 kilometer dari Kecamatan Sukaraja sampai RM Nikmat Kabupaten Sukabumi di duga terjadi Mark up anggaran.
Hal tersebut di katakan ketua umum LSM. Badan Pemantau Kebijakan publik, A.Tarmizi kepada jurnal Tipikor, Rabu (12/6/2024).
Lebih lanjut Tarmizi mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi tim kami, diduga ada selisih anggka yang tidak wajar dalam proses pembebasan dan pembelian lahan seluas 3 ha tersebut, diketahui lahan yang ready 1,9ha dan 1.1 ha masih proses dengan warga dimana harga beli Rp 600.000 dan harga jual dikisaran Rp 1.000.000 sedangkan Nilai Apraisal adalah 1,5 juta, pungkasnya
Baca juga Di Duga Proyek 21,3 Milyar Dikerjakan Tidak Sesuai Juknis Dan Spesifikasi, NCW Akan Laporkan Ke APH
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari Tim kami dilapangan, harga yang disepakati berdasarkan nilai apraisal adalah di harga 1.2 juta, selisih harga yang tak wajar dimana harga jual dari masyarakat sebesar Rp 500 ribu sedangkan negara harus membayar sesuai harga dari nilai apraisal sebesar 1.2 juta, jadi nampak sekali terjadi markup anggaran senilai Rp 700 rb.
Kalau kita estimasi kerugian negara yang timbul adalah Rp 700.000 x 10.100 M = Rp 7.070.000.000, jelasnya lagi
“Saya akan melaporkan kasus ini ke pihak APH supaya hal ini ditindak lanjuti karena diduga ada indikasi korupsi dalam proyek pembebasan lahan tersebut”, tegasnya.
(Tim)
2 thoughts on “Di Duga Proyek Pembebasan Lahan Segmen 4 Jl. Raya Sukabumi – Bandung terjadi Markup Anggaran, LSM BPKP akan Laporkan ke APH”