Kaur Bengkulu // JURNAL TIPIKOR – Kepala Desa di Kecamatan Semidang Gumai mengikuti sosialisasi hukum pada hari Kamis, 6 Mei 2024 di Gedung Serba Guna Mesra Baru.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. Sebagai narasumber, kegiatan ini dihadiri oleh Kasi Intelijen dari Kejaksaan Negeri Kaur, Andi Pebrianda, SH., MH.
Dalam penyampaian ringkasannya, Andi Pebrianda menekankan pentingnya taat pada hukum dan kesadaran hukum bagi masyarakat.
Baca juga KPK segera sidangkan Reyna Usman (RU) terdakwa korupsi sistem proteksi TKI
Dikatakan Kepala Desa Awat Mata, Taspin Hadman, rasa terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kaur atas penyuluhan yang diberikan mengenai hukum dan kesadaran dalam hukum.
“Kami akan terus melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum ini di masa mendatang agar warga Desa Awat Mata semakin memahami hukum dan menjauhi perilaku yang bertentangan dengan hukum,” ujar Kepala Desa Awat Mata. (Toni Basrin Gumay )
xnxx