Sukabumi, JURNAL TIPIKOR,-Ratusan jurnalis Sukabumi yang tergabung dalam 12 organisasi profesi wartawan menggelar aksi penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) penyiaran didepan Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa(28/05/2024).
Dalam aksi ini, jurnalis Sukabumi menyampaikan sikap menolak dan mendesak agar sejumlah pasal dalam Draf revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) penyiaran yang berpotensi mengancam kebebasan pers agar dicabut dan mendesak DPR mengkaji kembali Draf revisi Rancangan Undang-Undang penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi pers wartawan atau jurnalis juga publik secara terbuka, serta meminta semua pihak mengawal revisi RUU penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers dan kreativitas individu diberbagai platform.
Jurnalis Sukabumi pun mendesak pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi berkirim surat kepada komisi I DPR-RI terkait penolakan RUU Penyiaran.
Baca juga Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Sulsel Gelar Latihan SAR untuk Antisipasi Bencana Alam
Dalam aksinya, jurnalis atau wartawan Sukabumi yang bergabung dalam 12 organisasi profesi membawa beberapa brosur yang bertuliskan ‘Wartawan Sukabumi Melawan, Tolak RUU Penyiaran, Ancam Kebebasan Pers, Jangan Diam Lawan, Liputan Investigasi Ruh Jurnalisme, RUU Penyiaran Kok Jadi Program Legislasi Nasional Prioritas.. Ada Apa Ini? , Takut Ketahuan atau Ada Kepentingan, Diam-diam Kok Selundupin Pasal, KPI-DPR Main Mata.
Selepas penandatanganan surat tuntutan yang ditandatangani oleh Ketua komisi I Paoji Nurjaman.
Baca juga Jampidsus Kejagung dilaporkan ke KPK oleh IPW, ini Dugaan Kasusnya
Ketua koordinator aksi Iwan Sugiyanto mengatakan, Aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk penolakan terhadap beberapa pasal kontroversi dalam revisi undang-undang penyiaran yang berpotensi mengancam Kebebasan pers dan menghalangi tugas jurnalistik.
“Kami menilai sejatinya tupoksi jurnalistik berada dibawah kewenangan dewan pers. Namun faktanya, klausul Draf RUU penyiaran dinilai dapat memunculkan tumpang tindih kewenangan antara Dewan Pers dengan komisi penyiaran Indonesia (KPI)”ungkapnya.
Menurut Iwan, tiga pasal yang menjadi sorotan kami adalah, Pasal 50 B ayat 2 huruf C, dimana pasal ini mengatur ihwal pelarangan media menayangkan konten atau siaran ekslusif jurnalisme investigasi. Padahal, karya jurnalisme investigasi merupakan karya tertinggi seorang wartawan atau jurnalis.
Baca juga PJ Bupati dan Ketua DPRD Wajo Terima Penghargaan WTP dari BPK Sulsel
Kemudian, Pasal 50 B ayat 2 hurul K, yaitu penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah dan penghinaan atau pencemaran nama baik. Dimana, dalam pasal ini bisa menimbulkan berbagai penafsiran terutama menyangkut penghinaan atau pencemaran nama baik. Akan pasal ini, kami memandang dapat menimbulkan multitafsir atau membingungkan dan dapat dijadikan alat kekuasaan untuk membungkam juga mengkriminalisasi insan pers.
Selanjutnya, pasal tiga 8A huruf Q dan pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh komisi penyiaran Indonesia (KPI) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami berpandangan, pasal-pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan dewan pers.
(Rama)
child teen
You have mentioned very interesting points! ps decent website.Blog money