Kedai Kelontong dijadikan Transaksi Miras, Ketua LSM BPKP Mintak APH Bertindak

MERANTI, JURNAL TIPIKOR – Ketua LSM Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Ramlan Abdullah meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak terkait maraknya peredaran minuman keras di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Hal ini disampaikan Ramlan Abdullah CFLE saat dikonfirmasi Wartawan RiauKepri.com, Kamis (09/05/2024) pagi meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum untuk bertindak mengamankan lalu lintas barang yang masuk melalui Kapal Ferry Penumpang agar diperhatikan dan ditindak tegas.

“Kami menduga Miras dan Rokok tidak ada lebel cukai ini dimasukkan melalui Batam dengan mengunakan Kapal Ferry Penumpang dan ini harus ditindak tegas oleh APH, selain itu kita juga mendapat informasi dari masyarakat barang-barang Ilegal itu bebas masuk ke Meranti,” kata Ramlan.CFLE

Baca Juga Kepala Desa Asal Bone Meninggal Dunia Di Kamar Hotel Four Points Saat Hadiri Kegiatan BIMTEK Di Makassar.

Terkahir ditambahkan Ramlan Abdullah yang merupakan Tokoh Pejuang Pemekaran Kabupaten Kepulauan Meranti ini menduga kalau kegiatan ini kita endus sudah berlangsung lama seolah-olah lolos dari pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH).

Pemberitaan sebelumnya, Saat dikonfirmasi Wartawan lewat telpon Genggam, awag menyebutkan kalau Barang atau minuman yang diamankan oleh Satpol PP merupakan miliknya.

“Ya barang itu punya saya, itu minuman jenis golongan B. Saya masukkan dari Pekanbaru juga ada Batam juga,” kata Awang.

Ketika ditanyakan dirinya memasukan minuman tersebut mengunakan kapal Awang enggan menjawabnya. dirilis dari Riaukepri.com
Editor : Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *