Lebong-Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Penggunaan dana Desa di Desa Karang Dapo Atas Kecamatan Bingin Kuning kabupaten lebong Provinsi Bengkulu diduga tidak sesuai dengan realita kenyataan yang terjadi dilapangan.
Pasalnya banyaknya indikasi dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa (DD) dan alokasi dana Desa (ADD) pada tahun 2023 diduga fiktif dan markup di Desa Karang Dapo Atas kab. Lebong.
Berdasarkan informasi dan data yang didapatkan tim awak media dilapangan, kejanggalan yang terjadi dalam penggunaan anggaran DD dan ADD pada tahun 2023 di Desa Karang Dapo Atas sebagai berikut:
1. mengenai anggaran pembangunan (JUT) senilai Rp.118.647.000. diduga tidak sesuai spesifikasi dan terindikasi dugaan makeup
2. dugaan penyalagunaan dana operasional pemerintah desa yang sangat besar(Rp.22.765.700)
3. pembangunan rabat beton gang dengan nilai anggaran (Rp.66.390.000) yang lumayan besar diduga tidak sesuai spesifikasi
4. dana anggaran MT2 dengan nilai Rp.131.470.000 + Rp.19.300.000 diduga tidak sesuai dengan yang direalisasikan di lapangan.
Baca juga Polres Wajo, Apel Khusus dan Halal Bihalal Dalam Rangka Idul Fitri 1445 H
Saat dikonfirmasi PJS Kades Karang Dapo Atas Bapak Biro melalui via pesan WhatsApp tidak memberikan klarifikasi seakan bungkam dan beliau hanya mengatakan main kerumah dan kita ngobrol sambil ngopi….????.
Bahkan bukan itu saja beliau hanya memberikan barang bukti hasil laporan audit anggaran dana desa tahun 2023 yang dikeluarkan Dinas Inspektorat Kab. Lebong.
Dengan adanya hasil laporan audit Desa Karang Dapo Atas yang dikeluarkan Dinas Inspektorat Kab. Lebong terindikasi dugaan laporan hasil audit tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dilapangan dan berdasarkan informasi yang didapatkan sebelumnya permasalahan ini telah mencuat dan diangkat oleh media setempat akan tetapi terkesan proses permasalahan tersebut seakan diduga tidak ditindak lanjuti.
Baca juga Waspadai, Inilah gejala Terkena Diabetes
Dengan adanya indikasi dugaan kejanggalan dalam penggunaan ADD dan DD di Desa Karang Dapo Atas agar kiranya APH, Kejari Lebong, Kejati provinsi, BPK RI, KPK , Pemprov, Pemkab Lebong dan instansi lainnya menindak lanjuti adanya temuan tersebut. (Jusri)