L- BPKP Wajo : Upaya Merebut Suara Berpotensi Menggunakan Politik Uang.

Wajo, JURNAL TIPIKOR – Pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Wajo, yang akan berlangsung pada Sabtu, 24 Februari 2024. Berpotensi meningkatkan suhu politik di bumi lamaddukelleng.

Ketua Lembaga Badan Pemantau Kebijakan Publik (L-BPKP) Wajo, Andi Sumitro, S.Sos, menilai, pelaksanaan PSU bisa berpotensi terjadi pelanggaran Pemilu, yakni pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan pelanggaran pidana.

Menurutnya, pelanggaran pidana yang dimaksud adanya potensi politik uang.

“ PSU berpotensi terjadi pelanggaran politik uang, maka dari itu diharapakan Bawaslu sebagai garda terdepan untuk melakukan monitoring di lokasi yang berpotensi menciderai demokrasi” ujar Andi Sumitro, Kamis (22/02/2024).

Baca Juga Dari Eksekutif Ke Legislatif ! Dua Mantan Camat Dari Partai Golkar Berpeluang Melenggang Ke DPRD Wajo

Ia melanjutkan, walaupun sejauh ini dalam proses pencoblosan pada 14 Februari 2024 lalu belum ada kasus terbukti adanya temuan praktik politik uang, namun hal itu perlu diwaspadai akan terjadi di PSU.

” Meskipun di pemilahan sebelumnya pada tanggal 14 februari 2024 tidak ditemukan adanya, namun menjelang pemungutan suara ulang (PSU) lebih berpotensi adanya praktik politik uang. Tentu semua upaya akan dilakukan untuk merebut suara.” Tambahnya

Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Wajo, Andi Hasnadi, S.H, yang di konfirmasi awak media ini pada hari Kamis (22/02/2024), terus melakukan monitoring di setiap lokasi yang dianggap rawan terjadi pelanggaran pemilu.

” Kami akan terus melakukan patroli sebelum hari H PSU, hal tersebut tentu sudah menjadi atensi kita semua untuk memastikan pemilu berjalan dengan jujur dan adil” Ucapnya.

Baca Juga Sungguh Miris Jalan Benda Kelurahan Pedurenan Kecamatan Mustika Jaya Rawan Kecelakaan

Andi Hasnadi juga mengingatkan sanksi bagi peserta pemilu

” Sesuai regulasi, yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenakan sanksi administratif berupa diskualifikasi.” Tutupnya

Adapun TPS yang di rekomendasikan untuk pemungutan suara ulang (PSU) diantaranya :

TPS 10 Teddaopu : 2 jenis surat suara ( PPWP dan DPD)

TPS 06 Wiringpalennae : 4 jenis surat suara (PPWP, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi)

TPS 05 Kelurahan Maddukelleng : 3 jenis surat suara ( DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten) ,

TPS 07 Kelurahan Pattirosompe : 5 jenis surat suara (PPWP, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten),

TPS 03 Desa Botto, Kecamatan Takkalalla : 1 Jenis surat suara (PPWD).

(JT/Ikbal)

2 thoughts on “L- BPKP Wajo : Upaya Merebut Suara Berpotensi Menggunakan Politik Uang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *