JURNAL TIPIKOR – Pemungutan suara ulang (PSU) dibeberapa TPS kini mencuat di Dapil 1 Wajo yang meliputi Kecamatan Tempe. Kabar tersebut beredar lewat surat rekomendasi bawaslu wajo pada tanggal 17 februari 2024 yang ditujukan kepada PPK Kecamatan Tempe.
Hal tersebut memantik reaksi Ketua Wajo Anti Korupsi (WAK), Andi Arbina Sakti.
Ia menganggap pemungutan suara ulang dibeberapa TPS di wilayah Dapil 1 Tempe, akan meningkatkan suhu politik dan berpotensi menimbulkan konflik.
“Kalau PSU terjadi tentu akan Meningkatkan suhu politik dan berpotensi menimbulkan konflik di wilayah tertentu”. Ucap Cender, sapaan akrab Andi Arbina Sakti, minggu (18/02/2024).
Baca Juga Dipastikan Lolos DPRD Wajo. Tim Pemenangan Kerabat Dirga Ucapkan Terima Kasih dan Syukur
Ketua Wajo Anti Korupsi (WAK) itu, dengan tegas menolak Pemungutan suara ulang (PSU) dibeberapa TPS yang di rekomendasikan bawaslu.
” Saya dengan tegas menolak keras, pemungutan suara ulang”. Tegas Ketua WAK
Adapun beberapa TPS yang dimungkinkan akan dilakukan pemungutan suara ulang diantaranya :
TPS 10 Teddaopu : 2 jenis surat suara ( PPWP dan DPD)
TPS 06 Wiringpalennae : 4 jenis surat suara (PPWP, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten)
TPS 05 Kelurahan Maddukelleng : 5 jenis surat suara ( PPWP, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten) ,
TPS 07 Kelurahan Pattirosompe : 5 jenis surat suara (PPWP, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten),
TPS 14 se Kelurahan Lapongkoda : 5 jenis surat suara ( PPWD, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten).
(JT/Wajo)