KPU Wajo Musnahkan Surat Suara Rusak, Cegah Penyalahgunaan

Wajo, JURNAL TIPIKOR – Berdasarkan tahapan penyelenggaran Pemilu tahun 2024, KPU Kabupaten Wajo melaksanakan pemusnahan surat suara Pemilu Tahun 2024, Selasa, 13 Februari, sekitar pukul 21:00 Wita sampai selesai.

“Telah dilaksanakan pemusnahan surat suara yang rusak. Sesuai dengan regulasi, bahwa surat suara rusak ini dilakukan pemusnahan satu hari sebelumnya. Adapun jenis surat suara yang dimusnahkan terdiri dari surat suara presiden, surat suara DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota,” ujar Ketua KPU Kabupaten Wajo, Andi Rahmat Munawar.

Menurut Andi Rahmat Munawar, pemusnahan surat suara rusak ini, adalah bagian dari regulasi selain itu juga untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap surat suara rusak ini.

“Terima kasih sebesar besarnya kepada unsur pemerintah daerah baik kepada Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Kasat Pol PP dan Damkar, juga hadir Sekda Kabupaten Wajo, terima kasih juga kepada Bapak Kejari Wajo, Kapolres Wajo, Dandim, masing masing yang mewakili, dan juga kepada pihak Bawaslu Kabupaten Wajo,” ujar Andi Rahmat Munawar.

Baca Juga Incumbent Dari Partai Gerindra Tedi Setiadi Menggunakan Hak Suaranya Di TPS 30 Desa Sundawenang

Sementara itu, Divisi SDM Bawaslu Kabupaten Wajo, Andi Samsir, mengatakan, sebagaimana kita telah menyaksikan bersama tadi Forkopimda, TNI-Polri, Satpol PP, KPU Wajo sama sama tadi kita melakukan pemusnahan surat suara yang rusak dan yang tidak terpakai.

“Kami dari Bawaslu Wajo melakukan pengawasan melekat untuk memastikan pemusnahan surat suara jangan sampai ada oknum oknum tertentu yang ingin menyalahgunakan dari orang yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Andi Samsir.

(JT/Iqbl/Wajo)

One thought on “KPU Wajo Musnahkan Surat Suara Rusak, Cegah Penyalahgunaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *