Incumbent Dari Partai Gerindra Tedi Setiadi Menggunakan Hak Suaranya Di TPS 31 Desa Sundawenang

Sukabumi,JURNAL TIPIKOR – Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Sukabumi dari partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Tedi Setiadi yang berstatus incumbent menggunakan hak suaranya pada Rabu, (14/02/2024).

Tedi Setiadi terdaftar sebagai pemilih di TPS 31 Kp.Angkrong Rt.42 A Rw.18 Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi. Tedi Setiadi mendatangi TPS dengan menggunakan kemeja tangan pendek.

Tedi optimis jika dirinya bisa meraih suara tertinggi pada pemilu ditahun 2024 ini, dirinya berharap jika pemilu kali ini dapat berjalan dengan lancar, jujur dan adil (Jurdil).

“Alhamdulillah, Saya sudah menggunakan hak suara saya di TPS 31. Saya berharap, proses pencoblosan bisa berjalan dengan lancar. Semoga dipemilu 2024 ini kemenangan masih berpihak kepada saya”,Ucap Tedi.

Baca Juga Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Mencoblos di TPS 10 Kelurahan Gambir, Jakarta

Lanjut Tedi, pada pemilu 2024 ini menjadi momentum bersejarah bagi rakyat Indonesia. Dimana,pesta demokrasi itu akan menyajikan banyak pilihan bagi rakyat untuk menentukan nasib bangsa ini dalam waktu lima tahun kedepan dengan memilih wakil legislatif dan presiden serta wakil presiden RI.

“Rakyat Indonesia diberikan hak seluas-luasnya untuk menentukan pilihan sesuai dengan hati nurani dengan tetap mengedepankan saling menghormati perbedaan serta menjaga persatuan, dan saya yakin masyarakat sudah cerdas dan juga cermat dalam menentukan pilihannya”,pungkasnya.

(JT/Sukabumi)

4 thoughts on “Incumbent Dari Partai Gerindra Tedi Setiadi Menggunakan Hak Suaranya Di TPS 31 Desa Sundawenang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *