Wajo, JURNAL TIPIKOR – Pernyataan Kepala Bidang Destinasi Dan Pariwisata Kabupaten yang akan melakukan Peninjauan kembali terhadap Perbup No. 27 Tahun 2022. Dikecam keras oleh Lembaga Baladika Adiaksa.
Hal tersebut dianggap berupaya mencari solusi dan memberikan pembenaran terhadap pelaku usaha karaoke.
Menurut Ketua Baladika Adiaksa Kabupatena Wajo, Andi Mappatoto, S.H., M.H, yang menjadi sorotan yaitu, rumah benyanyi Hokki dalam anggapan kami telah Melabrak Perbub. Tentang Tata Kelola Rumah Bernyanyi. Karena beroperasi hingga dini hari, menyediakan perempuan penghibur serta minuman beralkohol.
Baca juga Perbup Terlalu Tekan Pengelola Karaoke. Disporapar Kabupaten Wajo Akan Lakukan Peninjauan Kembali
Menjadi pertanyaan, tujuan untuk dilakukannya peninjauan kembali atas perbup itu?
” Mungkinkah instansi terkait akan melonggarkan jam beroperasi sampai subuh misalnya. Melegalkan miras dan menyetujui adanya wanita penghibur di kota santri ini.Janganlah sorotan yang kami anggap positif ini dianggap sesuatu hal meresahkan”. Tuturnya.
Lanjut Ketua Baladika Adiaksa. Perbup ini sudah tepat dan pro rakyat, tinggal penegakannya yang mesti di maksimalkan. Agar tidak memberi kesan ada pembiaran.
“Terkhusus Instansi yang mau melakukan peninajuan kembali terhadap perbup, justru mereka yang harus di tinjau kinerjanya, jangan sampai instansi terkait yang kurang pengawasan atau sengaja tutup mata”.tutupnya
Baca juga IMB Tidak Sesuai Peruntukan ! Tim Investigasi Pemda Larang Hotel Mahakam Beroperasi.
Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten wajo, tak lupuk dari sorotan. Sebagai garda terdepan penegakan perda, justru dinilai tak maksimal dalam menjalankan fungsinya, sehingga terkesan ada pembiaran.
PERNYATAAN KEPALA BIDANG DESTINASI DAN PARIWISATA, DISPORAPAR KABUPATEN WAJO.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Destinasi dan Industri Pariwisata, Andi Umrah memberikan respon, bahwa dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan kepada pihak pengelola.
“Sementara kami atur jadwal dan kalau tidak ada arah melintang kemungkinan minggu depan kita akan panggil dinas terkait dan pengelola rumah bernyanyi untuk koordinasi”. Tuturnya saat dikonfirmasi melalui via telepon whatsaap, Kamis (18/01/2024).
Baca juga IMB Tidak Sesuai Peruntukan ! Tim Investigasi Pemda Larang Hotel Mahakam Beroperasi.
Ia juga menambahkan bahwa akan melakukan pengawasan terpadu dan peninjauan kembali Terkait perbup no. 27 tahun 2022.
” Terkait Perbup No. 27 tahun 2022, kami juga akan melakukan peninjauan kembali dengan melibatkan semua elemen masyarakat yang terkait. Hal tersebut akan menjadi penyempurnaan dari masukkan berbagai pihak, kedepannya. Kami akan selalu mendengar dan menindaklanjuti berbagai respon dari semua elemen masyarakat”.Lanjutnya
JT-Wajo
3 thoughts on “Disporapar Dan Satpol PP Kabupaten Wajo Terkesan Tutup Mata Terhadap Aktivitas Rumah Bernyanyi Hokki.”