Presidium Corong Jabar : Antisipasi TPA Sari Mukti, Gubernur Jawa Barat Jangan sampai Gegabah mengambil langkah

Bandung, JurnalTipikor.com | Tragedi kembali Terjadi terkait masalah sampah dimana sudah sepekan sejak TPA Sari Mukti terbakar sampai saat ini belum juga teratasi.

Masih ingatkah kita dengan tragedi ledakan sampah yang menelan korban masyarakat tak berdosa pada Senin 21 Februari 2005 silam.

Seharusnya peristiwa tersebut menjadi sebuah catatan pahit bagi pemangku kebijakan khususnya di provinsi Jawa Barat khususnya di pemerintahan seputar Bandung Raya yang bersentuhan langsung, jangan sampai peristiwa serupa terjadi.

Seharusnya, pengambil kebijakan bersikap hati-hati dalam  mengambil langkah, tentunya dengan estimasi dan kalkulasi yang matang sehingga tidak menimbulkan resiko baru yang lebih besar.

Baca Juga CORONG JABAR SANGAT MENYESALKAN DAN PROTES KERAS PEMBUANGAN AIR LINDI TPA SARIMUKTI CIPATAT LANGSUNG KE SUNGAI

Contohnya saja, ketika  TPA sari mukti sudah mengalami over load  Muncul permasalahan demi permasalahan. Dari mulai Air Lindi hingga bencana kebakaran ini membuktikan bahwa TPA Sari mukti sudah tidak memungkinkan lagi untuk dikirim sampah padahal kalangan aktifis, pemerhati lingkungan, dan insan pers terus gencar memberikan warning jauh-jauh hari.

Efek kebakaran TPA Sari Mukti sudah dikatakan genting dan darurat sehingga Gubernur Jawa Barat mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 658 / Kep-579-DLH/2023 TENTANG PENETAPAN STATUS DARURAT SAMPAH BANDUNG RAYA.

Dengan dikeluarkannya keputusan tersebut,  kekhawatiran akan muncul persoalan baru ketika Salah dalam mengambil langkah, dimana Ridwan Kamil  sebagai langkah preventif penumpukan sampah di Bandung Raya akan dibuka lokasi baru yang posisinya tidak jauh dari TPA Sari Mukti.

Presidium Corong Jabar, Yusuf Sumpena di sela-sela kesibukannya menilai langkah dan Rencana yang diambil oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terlalu terburu-buru dan bukan  sebuah solusi, ujarnya, Sabtu (26/8/2023)

Baca Juga Corong Jabar gelar Musyawarah Besar di Bandung

Lanjut kang yus mengatakan, ASekalipun ada alternatif TPA provinsi di legok nangka secara teknis masih belum bisa difungsikan , desakan limbah sampah masyarakat bandung raya tidak bisa dibendung ini jadi dilema dan keadaan darurat, tegasnya

“Permasalahannya, bukan saja tanggung jawab pemerintah Provinsi, akan tetapi pemerintahan yang ada di wilayah hukum bandung Raya harus bahu membahu mencarikan solusi yang sigap, tepat sasaran, pungkasnya

“Setiap kabupaten/kota di Bandung raya memiliki masing-masing memioiki TPA , keterbiasaan ini menjadi terlena tidak memikirkan jangka panjang . Satu contoh Kota Bandung sudah memiliki lokasi sekitar 20 ha di gede bage sudah lama direncanakan tapi hingga kini tidak ada realisasi, ini menjadi tanggung jawab pemkot kota Bandung dan DPRD kota Bandung, sambungnya

Baca Juga Satu Beko dilalap Api Akibat kebakaran TPPS Sari Mukti

“Saya berharap Gubernur jabar dengan kondisi sari mukti saat ini tidak memaksakan pembuangan sampah sesuai rencana ke lokasi aternatif selain beresiko tinggi , saya harapkan Gubernur jabar melakukan koordinasi dengan kepala daerah se Bandung Raya untuk menekankan pembuangan sampah di masing2 wilayah sekalipun harus dilakukan pembakaran di tiap-tiap TPS atau tempat lain dengan tidak menggaggu dampak asap bagi masyarkat setempat . Juga terbitkan surat edaran tentang Anjuran kepada warga bisa dilakukan pembakaran sebagian di masing-masing rumah tangga atau wilayah sambil menunggu solusi yang lebih baik, tutupnya .

JT-Banduhg