Jurnal.TIPIKOR.com, Subang—Unit Reskrim Polsek Pamanukan berhasil menangkap dua orang pemuda pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukumnya.
Dua orang pelaku yang ditangkap berinisial T dan N. Keduanya beraksi saat Bulan Ramadhan atau 16 April 2023 yang lalu.
Kapolsek Pamanukan Kompol Supratman didampingi Kanit Reskrim Polsek Pamanukan Ipda Tono Hendratmoko mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan korban berinisial R dan T.
“Saat itu, R dan T kehilangan motor miliknya saat diparkir di BRI Unit Pamanukan Hilir dan melaporkannya pada Kami. Kemudian kami melakukan penyelidikan,” kata Kompol Supratman. Selasa (8/8/2023).
Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih, Bupati: untuk Menggugah Rasa Cinta Tanah Air
Kompol Supratman mengatakan, kedua pria itu ditangkap dikediamannya masing-masing tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 2 unit sepeda motor hasil curian.
“Berdasarkan pemeriksaan pelaku baru sekali melakukan pencurian di 1 TKP,” papar Kompol Supratman.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
JT-Subang