BATHIN SOLAPAN, Jurnal Tipikor,com– Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Toharudin membuka acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022, tentang Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal di Ballroom Mahoni Hotel Surya, Senin, (7/8/2023).
Sosialisasi tersebut diikuti kurang lebih 30 orang peserta yang terdiri dari pimpinan perusahaan, perbankan, perhotelan, dan organisasi kepemudaan.
Sementara Narasumber dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Devi Rizaldi didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis Halazmi Julizar.
Pelatihan Senam Gurilapss PERWOSI Bersama KORMI Dibuka Langsung Wakil Bupati Sukabumi
Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah membuat regulasi baru tentang tata kelola dan dasar hukum dalam memberikan pelayanan dan penempatan tenaga kerja lokal yang mencakup pembangunan Sumber Daya Manusia.
Peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, dan pembinaan hubungan industri serta perlindungan tenaga kerja.
Toharuddin menambahkan dengan telah lahirnya Perda Nomor 3 Tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Bengkalis terus berupaya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
Hal tersebut tentunya sangat sejalan dengan salah satu program unggulan Pemerintah Kabupaten Bengkalis yakni program stimulus ekonomi, penerapan inovasi dan teknologi serta peningkatan lapangan pekerjaan dengan penekanan kegiatan tenaga kerja sebesar 70% sampai dengan 90% dalam pengisian lowongan pekerjaan di Perusahaan Negeri Junjungan ini. Dalam upaya kita bersama mewujudkan cita-cita pembangunan yakni Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera,ucapnya.
Selanjutnya Toharuddin menjelaskan dalam menjalankan amanat dari Perda Tentang Tenaga Kerja Lokal kepada pengusaha atau pengurus perusahaan ditekankan untuk mengusahakan agar lowongan pekerjaan di isi oleh tenaga kerja lokal dan warga sekitar.
Kami juga menegaskan bahwa pengusaha atau perusahaan wajib melaporkan secara tertulis lowongan pekerjaan diperusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis telah diberitahukan dan dikonsultasikan, paling sedikit memuat jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan dan jenis pekerjaan yang diterima.
JT-Irwansyah Siregar
1 thought on “Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2022, Bupati Harapkan Bisa Diisi Oleh Tenaga Kerja Lokal.”