Pengelolaan Aset di 22 Desa di Kabupaten Subang Terkesan Semerawut

Jurnal.TIPIKOR.com, Subang–Jelang akhir masa jabatan para  kepala di 22 desa  yang tersebar di 15 kecamatan, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat selain itu akan segera digelarnya pemilihan kepala desa secara serentak pada 3 Desember 2023 mendatang dimana diperkurakan anggaran yang disiapkan Pemkab Subang mencapai Rp4,7 miliar.

Sementara itu,  Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Subang belakangan ini telah melakukan pemeriksaan khusus (riksus) dan menemukan pengelolaan aset desa di 22 desa terkesan semerawut. Padahal aset desa (baca: kekayaan desa) yang merupakan salah satu sumber pendapatan desa seharusnya dikelola berdasarkan azas manfaat, transparansi, akuntabilitas, kepastian nilai, kepastian hukum dan efisien guna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tugas Irda saat ini memastikan agar aset di 22 desa tersebut dapat dikelola dengan baik. Sehingga saat peralihan jabatan kepala desa dapat berjalan baik dari sisi pengelolaan asetnya. Kepala desa yang sebelumnya menjabat harus dapat memastikan bila aset desa dikelola dengan baik, lalu kepala desa selanjutnya dapat menjaga aset desa tersebut.

Kekeringan Meluas, Ratusan Hektar Sawah di Pusakanagara Subang Alami Dampak El Nino

Inspektur Irda Kabupaten Subang Drs R Memet Hikmat MW mengatakan, pada semester pertama tahun 2023, Irda telah melakukan audit terhadap 22 desa yang akan menggelar Pilkades serentak, hal tersebut disampaikan kepada Jurnal Tipikor kamis (3/8/2023).

Lanjutnya, Aktivitas Irda yakni melakukan pengawasan, audit, review dan monev ke desa. Saat ini kita terfokus pada desa yang akan menggelar Pilkades serentak 2023, hasilnya ditemukan banyak aset yang rusak bahkan ada juga yang hilang,” kata Memet

Pelaksanaan audit tersebut digelar untuk memastikan aset milik pemerintah desa tidak hilang. Juga apabila ditemukan aset desa belum bersertifikat, maka untuk segera disertifikatkan, sambung memet

Hasil temuan Irda, banyak aset desa yang rusak di 22 desa yang akan menggelar Pilkades serentak, termasuk ada juga aset desa yang hilang. Tak hanya itu, Irda juga menemukan banyak tanah dan bangunan yang dokumen asetnya belum ada kejelasan. Irda meminta agar segera menyelesaikan pencatatan aset. Contohnya lapang dan bangunan desa yang belum tercatat sebagai aset desa, pungkasnya 

Tim Ombudsman mampir ke Polres Lampung Barat

Menurut dia, audit yang dilakukan bertujuan untuk menjaga aset yang ada di desa terdata dengan lengkap. Juga memastikan kades yang masa jabatannya habis bisa mempertanggungjawabkan aset desa.

“Memet mengingatkan kepada para kades yang akan habis masa jabatannya untuk mempersiapkan dokumen aset desa saat serah terima jabatan nanti”, imbuhnya

Menanggapi adanya fenomena aset desa rusak dan hilang, aktivis Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi–RI (GNPK-RI) Kabupaten Subang Udin Syamsudin, S.Sos saat dihubungi di kantornya memaparkan, problema itu ditengarai akibat kurangnya pengawasan internal yang menjangkau penggunaan dan pengurusan aset-aset desa, disamping kurang lengkapnya peraturan pelaksanaan yang menyertai UU Otda. Sehingga potensi yang seharusnya bisa mempercepat terwujudnya pelaksanaan Otdes, malah menjadi semakin terpuruk, tegasnya

JT- Subang

One thought on “Pengelolaan Aset di 22 Desa di Kabupaten Subang Terkesan Semerawut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *