BELU, jurnaltipikor.com : Badan Permusyawaratan Desa dipilih oleh masyarakat sesuai keterwakilan wilayah masing-masing dan dilantik secara langsung oleh Bupati dan tentu untuk pemberhentian pun harus diketahui Bupati sesuai mekanisme yang ada.
Namun sungguh miris, salah seorang oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Leuntolu, Kecamatan, Raimanuk, Kabupaten Belu diduga menjadi pelaksana proyek.
Diketahui oknum anggota BPD Desa Leuntolu yang diduga menjadi pelaksana proyek yang bersumber dari Dana Desa (ADD) dengan volume 425m dengan biaya Rp.252.222.680.
Oknum tersebut juga belum memperoleh SK pemberhentian dari Bupati Belu Taolin Agustinus.
Namun saat ini, GT telah melakukan pengunduran diri dari Jabatannya dan sebatas diketahui kepala Desa Leuntolu Patrisius Luan tanpa ada SK pemberhentian. Saat ini oknum tersebut diduga sudah menjadi pelaksana proyek yang bersumber dari ADD desa Leuntolu.
Saat dihubungi media ini kepada kepala desa Leuntolu, Patrisius Luan, ia mengatakan bahwa GT sudah melakukan pengajuan pengunduran diri sebagai BPD sejak 2 bulan lalu.
“Sdh 2 bulan yg lalu dan Semenjak surat pengunduran di kirimkan ke desa ya tugasnya sudah selesai,mungkin masih menunggu proses,” ujar Kepala Desa Leuntolu, Patrisius Luan.
Tetapi saat ditelusuri oleh media ini, surat pengunduran diri GT belum diterima oleh Camat Raimanuk, hingga Bupati Belu.
Dengan demikian maka, status dari pada GT masih aktif sebagai anggota BPD, desa leuntolu, dan secara aturan melarang terlibat dalam pengerjaan proyek yang bersumber dari ADD.
Diketahui, GT kini diduga menjadi pelaksana proyek irigasi yang beralamat di dusun Amahatan, Desa Leuntolu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu.
Saat dikonfirmasi lewat pesan whattsapp, Camat Raimanuk Drs. Hironimus Mau Luma menyampaikan, bahwa dirinya selaku Camat belum menerima surat pengunduran diri.
” Saya belum terima (Surat pengunduran)”jelas camat lewat pesan whatsappnya.
Tidak hanya camat, hal senada pun disampaikan Plt.kepala Dinas PMD Kabupaten Belu, Rosalia Yeani R. Lalo, SH menyampaikan bahwa pihaknya belum mendapatkan surat disposisi dari Bupati Bupati Belu terkait pengunduran diri dari GT selaku anggota BPD Desa Leuntolu.
” Untuk BPD Leuntolu saya belum terima surat dari Camat karena tentunya ada pengajuan yang akan di sampaikan Desa ke Camat lalu masuk ke Bupati baru beliau disposisikan ke kita (Dinas PMD) untuk mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian sesuai regulasi yang ada,” jelasnya saat dihubungi lewat telpon.
Dikatakan Yeani, bahwa pihak pernah mengeluar surat pemberitahuan bahwa BPD yang terlibat atau masuk dalam pencalonan DPRD segera membuatkan surat pengunduran diri agar segera di proses surat pemberhentiannya.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sampaikan Permintaan Maaf Kepada TNI, Ada Apa dengan KPK
Ketika dikonfirmasi ke GT yang bersangkutan tidak berada di kediamananya.
Namun berdasarkan pengakuan Istrinya, bahwa GT sudah mengundurkan diri dari BPD dan diganti oleh anggota lain.
” oh kaka toto sudah mengundurkan diri.sakarang ketua om donatus agun.kaka Toto sementara ada pergi muat batu kasih orang,”jelas Istrinya.
Berdasarkan Undang – Undang nomor 6 tahun 2014 secara tegas dilarang anggota BPD terlibat sebagai pelaksana proyek.
Larangan tegas tersebut di atur dalam pasal 64 huruf G UU nomor 6 tahun 2016 yang bunyinya dilarang ” sebagai pelaksana proyek desa”.
Berikut Fungsi, kewajiban, dan larangan sesuai UU Desa:
Adapun fungsi BPD yaitu:
1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. Masa keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Anggota BPD dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.[3]
Kewajiban dan Larangan Bagi Anggota BPD :
a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika
b. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
c. Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa
d. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan
e. Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan
f. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.
Anggota BPD dilarang:
a. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
b. Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
c. Menyalahgunakan wewenang;
d. Melanggar sumpah/janji jabatan;
e. Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
f. Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
g. Sebagai pelaksana proyek Desa
h. Menjadi pengurus partai politik; dan/atau
i. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
JT-Belu